TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (14/1/2025).
Sidand perdana PHPU hasil Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara ini laksanakan oleh panel hakim I yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sidang Pendahuluan dengan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendengarkan sejumlah dalil yang sampaikan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut dua Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yakni AH. Wakil Kamal.
Bertindak sebagai kuasa hukum, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon), Wakil Kamal menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon di Pilkada Taliabu yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La Ode Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, Pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara.
Angka tersebut, kata Wakil Kamal, menempatkan Sashabila Mus dan La Ode Yasir menang melampaui ambang batas. Meski begitu, kata Wakil Kamal berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS.
“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih. Sehingga sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon dan apabila di 15 TPS tersebut dilaksanakan PSU, dapat dipastikan perolehan suara berubah dan mungkin Pemohon dapat jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Wakil dari Ruang Sidang Pleno MK.
Seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilinhnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.
Berdasarkan sejumlah pelanggaran yang disampaikan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir, Jamrudin mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon akan dijawab oleh kuasa hukum terkait.
"Nanti akan dijawab nanti oleh kuasa hukum pihak terkait, prinsipnya kami yakin Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh petitum pihak Pemohon," kata Jamrudin. (*)