TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur menvonis dua tahun penjara untuk Mardiansyah, terdakwa kasus kecelakaan lalulintas.
Pengemudi Suzuki APV berplat P-1306-LN ini, dinyatakan bersalah karena terbukti menabrak seorang guru SD bernama Aldi Irfan Ainur Rizki di Jalan Raya Jember-Lumajang hingga hanyut ke Sungai Bondoyudo di dekat Jalan tersebut. Akibatnya, Aldi Irfan meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim PN Jember Desbertua Naibaho mengatakan, vonis terhadap terdakwa ini, berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana saat mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya, mengakibatkan kejahatan lalulintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Candra PN Jember, Rabu (15/1/2025).
Dia juga memerintahkan, supaya terdakwa tetap ditahan sejak putusan ini dibacakan. Sementara seluruh barang bukti yang disita jaksa, untuk segera dikembalikan.
"Berupa mobil Suzuki APV dikembalikan kepada saksi Sugito, melalui terdakwa. Serta satu lembar SIM A atas nama Mardiansyah," ucap Naibaho.
Sementara barang bukti milik korban, berupa Sepeda Motor Honda Vario bernopol P-5865-HT, Naibaho perintahkan, untuk segera dikembalikan kepada keluarga guru SD tersebut.
"Melalui saksi bernama Arin Berliana. Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu sejak dibacakan putusan ini," ucapnya.
Naibaho mengatakan, hal yang memberatkan dalam perkara ini, tidak tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan terdakwa.
"Tidak tercapainya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban," ulasnya.
Naibaho mengatakan, insiden kecelakaan itu terjadi pada 18 Agustus 2024. Ketika korban mengemudi mobilnya di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
"Saat itu terdakwa melaju dari arah timur hendak menuju rumah mertua. Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk dan tertidur, sehingga mobilnya melaju di tengah jalan melebihi garis batas," ungkapnya.
Sementara dari arah berlawanan, kata dia, ada korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario. Hingga akhirnya terjadilah tabrakan adu depan dua kendaraan tersebut.
"Hingga korban terjatuh di sisi selatan Jalan. Saat ditanyai terdakwa tidak tahu persis kejadiannya, karena mengantuk. Terdakwa hanya ingat kendaraanya terguling-guling," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)