Nanang Gimbal Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Penjara
Devi Agustiana January 15, 2025 06:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Nanang Irawan atau Nanang Gimbal resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan aktor Sandy Permana.

Hal itu disampaika oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).

"Sudah tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Adapun kini polisi sudah melakukan olah TKP dan memeriksa setidaknya 7 saksi.

"Sudah diperiksa, ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi," jelas Bambang.

Lebih lanjut, Nanang juga sempat memotong rambutnya demi hilangkan jejak.

"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang," kata Ade Ary melalui pesan singkat pada awak media, Rabu (14/1/2025).

"Menggunakan gunting yang dipinjam di warung. Dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," sambung Ade Ary.

Diketahui aktor Sandy Permana meninggal dunia pada Minggu (12/1/2025) pagi.

Sandy ditemukan tetangganya dengan kondisi tubuh bersimbah darah di dekat rumahnya di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun saat dibawa dan tiba di rumah sakit, nyawa Sandy sudah tak tertolong.

Nanang terancam Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.