TRIBUNJATIM.COM - Tak menyangka AS seorang warga Depok harus kehilangan ratusan juta rupiah uangnya karena ulah para penipu.
Jaringan penipu tersebut menggunakan akses telekomunikasi untuk media mengelabui korbannya.
Para penipu ini mengatasnamakan beberapa pihak tertentu yang membuat modus kejahatan bisa berjalan baik.
Akibatnya, seorang warga berinisial AS menjadi korban penipuan dengan modus dituduh menjadi penampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang.
Akibat dari penipuan tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Wisma Mas Pondok Cabe Blok B 3, No 13, Sawangan, Kota Depok itu menelan kerugian hingga ratusan juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, awalnya korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai customer service Telkom menggunakan telepon rumah.
Pelaku memberitahu, nomor rumah, identitas, dan alamat korban telah dijadikan promosi judi online.
Kemudian, korban disambungkan ke nomor yang mengaku sebagai petugas dari Polrestabes Bandung.
Pelaku yang mengaku sebagai petugas dari Polrestabes Bandung itu menyatakan nomor rekening dan nama korban digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang.
“Lalu pelapor (korban) diarahkan atau disambungkan kepada terlapor (pelaku) yang mengaku jaksa,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
“Pelaku tersebut meminta uang korban dikirimkan ke Bank Mandiri atas nama YCN senilai Rp 100 juta,” sambungnya.
Tak hanya satu bank, pelaku juga meminta uang korban dikirim senilai Rp 100 juta dan Rp 230 juta ke nomor rekening bank yang berbeda.
Pelaku menjanjikan uang korban akan dikembalikan usai pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Ketika korban telah memberikan nominal uang yang diperiksa, korban baru tersadar dan mengetahui bahwa pelaku tersebut tidak memiliki nomor rekening korban,” ujarnya.
Saat korban memberikan nomor rekening dan berharap uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikannya hingga sekarang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang senilai Rp 430 juta,” ungkapnya.
Kini, dugaan kasus penipuan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Depok.
Sosok apes lainnya yang hartanya ludes sampai puluhan juta adalah Rita.
Gara-gara klik banner undian kupon berhadiah dari bank, Rita wanita Malang kehilangan saldo Rp 31 juta.
Wanita bernama lengkap Rita Andayani (36) ini ternyata menjadi korban penipuan.
Rita pun lapor ke polisi.
Diakuinya, ia mengikuti undian kupon berhadiah di media sosial Facebook pada Senin (13/1/2025) siang.
Perempuan yang berjualan di warung kopi Terminal Landungsari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini sedih karena uang yang hilang merupakan hasil menabung dari tahun 2009 untuk menyiapkan kebutuhan pendidikan anaknya.
Rupanya, Rita adalah seorang janda.
"Saya ini kan single parent, anak saya perempuan sekarang kelas 2 SMP, mau persiapan masuk SMK," kata Rita, Rabu (15/1/2025).
Rita menjelaskan, awalnya dirinya membuka laman Facebook melalui ponsel pintarnya dan mendapati postingan sponsor salah satu bank BUMN bertuliskan 'ambil kupon anda di sini' disertai dengan logo bank tersebut.
"Saya tertarik, saya klik diarahkan ke nomor WhatsApp (WA), saat di-chat, pelaku mengaku sebagai Rizki dan bertugas sebagai customer service bank tersebut dari pusat. Dan si Rizki ini membenarkan kalau bank itu mengadakan undian," katanya, melansir dari Kompas.com.
Karena orang itu memakai foto profil customer service bank, undian tersebut dikira resmi.
Rita pun percaya.
Dalam komunikasi chat itu, pelaku yang mengaku Rizki ini meminta nama lengkap, nomor rekening, serta jumlah saldo tabungan korban.
"Karena saya ini enggak tahu apa-apa, saya tulis dan saya balas apa adanya. Ketika ditanya isi saldo tabungan, saya tulis sesuai yang ada, isinya Rp 32 juta," katanya.
Selanjutnya, korban yang berasal dari Dinoyo, Kota Malang, ini dikirimi kode bank oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban melalui telepon WA, dan kemudian diarahkan untuk mengakses serta membuka aplikasi mobile banking.
Dalam komunikasi itu, pelaku mengatakan bahwa kode bank itu untuk registrasi menjadi peserta undian.
Selanjutnya, korban memasukkan kode tersebut ke aplikasi mobile banking miliknya.
Tidak lama kemudian, muncul notifikasi masuk bahwa korban telah mengirim uang senilai Rp 31 juta.
Uang tersebut terkirim ke rekening seseorang atas nama Nadya Maghfira.
"Saya dari situ merasa mulai curiga, ada yang tidak beres, karena uang di tabungan saya berkurang banyak. Selanjutnya, saya datang ke kantor KCP bank tersebut untuk mengecek, ternyata benar uang di tabungan saya hanya tersisa Rp 1 juta," katanya.
Rita juga mengakui bahwa masih belum memahami penggunaan mobile banking.
"Saya kurang paham, aplikasinya baru saya gunakan awal Januari 2025 ini. Kejadian penipuan ini sudah saya laporkan ke Polresta Malang Kota dan juga sudah lapor ke pihak bank lewat kantor KCP bank di Tlogomas," katanya.
"Saya tetap laporan ke (polisi), dengan harapan pelaku dapat segera tertangkap, agar korbannya tidak semakin bertambah," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan korban.
"Kami akan tindaklanjuti," katanya secara singkat.