Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar M Godam menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru untuk petugas Imigrasi.
Adapun aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan kewenangan petugas Imigrasi menggunakan senjata api (senpi).
"Sedang proses," singkat Godam saat ditemui awak media di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Saat disinggung mengenai target dari rampungnya pembahasan aturan itu, Godam tidak membeberkan lebih detail.
Dirinya hanya berharap kalau PP tersebut bisa diterbitkan segera maka akan lebih baik.
"Gak ada target, itu seselesai nya aja, makin cepat makin baik," kata dia.
Pembahasan aturan yang serupa juga kata dia, tengah dilakukan untuk penerapan pencekalan seumur hidup ke luar negeri terhadap tersangka yang terjerat hukum.
Kata dia, nantinya akan ada PP baru yang merujuk aturan UndangUndang kalau pencekalan terhadap seorang tersangka tidak lagi dua kali enam bulan, melainkan bisa sampai 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
"Memang belum berlaku, jadi dalam proses UU itu nanti akan ada turunanturunannya dan ada waktu, tapi itu memang sudah berbunyi (aturannya di UU)," kata dia.
Perihal dengan sudah sejauh mana pembahasannya, Godam menyebut masih dalam proses penggodokan.
"Sedang dalam proses. Digodok di dapur," kelakar Godam.