Artikel ini akan sebutkan isi Dekrit Presiden 1959 dan apa saja dampaknya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Pada Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan keputusan penting. Bentuknya Dekrit Presiden bertanggal 5 Juli 1959 yang lebih dikenal sebagai Dekrit Presiden 1959.
Artikel ini akan sebutkan isi Dekrit Presiden 1959 dan apa saja dampaknya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia.
Secara garis besar, Dekrit Presiden 1959 berisi pemberlakukan kembaliUndang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dekrit ini dikeluarkan Bung Karno sebagai kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Ketika itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik. Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945.
Tak hanya itu, Dekrit Presiden 1959 juga menandakan bubarnya sistem demokrasi parlementer/liber dan berlakunya sistem demokrasi terpimpin.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno karena Badan Konstituante gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950.
Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950. Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.
Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru. Tapi berselang dua tahun belum juga terumuskan UUD yang diinginkan.
Karena itulah Bung Karno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959. Di situ Bung Karno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945.
Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 sementara 199 lainnya tidak setuju.
Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb). Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan.
Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekret presiden. Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung ada pula yang tidak.
Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno. Di sisi lain, Masyumi menolak. Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.
Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
- Konstituante dibubarkan
- Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
- UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat
Apa yang terjadi kemudian?
Ditetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdampak pada banyak hal:
- Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
- Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
- Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
- Menghapus posisi Perdana Menteri
- UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
- Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwifungsi
Begitulah artikel yang sebutkan isi Dekrit Presiden 1959 dan apa saja dampaknya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia. Semoga bermanfaat.