Komisi I soal Usia Minimal Anak Main Medsos: Perlu Kajian & Pertimbangan Matang
kumparanNEWS January 22, 2025 07:03 PM
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono diminta tanggapan terkait rencana Komdigi yang akan membatasi usia anak bermain media sosial. Sejauh ini, pemerintah belum memiliki angka pasti berapa umur minimal anak bisa main medsos.
Dave mengatakan, masalah penentuan usia bermain medsos ini memang perlu kajian mendalam. Sebab, beberapa negara yang membatasi anak bermain medsos memiliki aturan beragam.
“Kalau minimal atau batasannya berapa ya, itu nggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi, itu kan harus ada proses pertimbangan. Ini kan jadi kayak Amerika kalau enggak salah 14 (tahun), di Prancis sama di Kanada 15 (tahun), lalu di Australia 16 tahun,” kata Dave di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
“Itu kan ngambil, mutusin angka segitu, itu kan melalui proses jadi enggak bisa langsung kita comot, kita tentukan bahwa angka ini cukup, angka ini belum,” sambungnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, keputusan berapa usia anak boleh bermain medsos harus dikaji melalui berbagai pendekatan ahli.
“Jadi, kita memiliki banyak ahli psikolog anak terus juga ada ahli Agama, ahli sosial, ahli budaya. Ya, ini harus ada landasannya lah sebelum kita memutuskan,” ucap Dave.
Dave belum tahu ke depannya akan seperti apa tentang rencana ini.
“Ini kan baru dibahas oleh Presiden ya, baru disampaikan, nanti kita lihat peraturan pemerintahnya sejauh mana, apakah perlu dibuat undang-undang khusus atau cukup pada peraturan pemerintah saja,” tuturnya.
Rencana ini merupakan salah satu agenda yang dibicarakan Menkomdigi Meutya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya berkata, peraturan ini bisa berada di level Undang-undang (UU). Berhubung pembahasan UU akan memakan waktu panjang, dirinya berencana untuk menjembatani hal itu dengan merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuat lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus bicara melibatkan DPR mengenai aturan atau Undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita. Itu juga akan kita siapkan," kata Meutya dalam jumpa pers.
“Presiden Prabowo kalau terkait anak-anak memang sangat atensi. Beliau sampaikan untuk lanjutkan, pelajari, dan bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung perlindungan anak di ranah digital,” tambahnya.
Australia menjadi negara pertama yang membuat aturan tegas melarang anak usia di bawah 16 tahun memakai media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, berjanji akan menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mendorong mereka melakukan aktivitas nyata.
Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak negatif media sosial.