Cara masuk Coretax perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak. Pada Januri 2025 ini, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan layanan berbasis digital bernama Coretax.
Inovasi ini dilakukan guna makin memudahkan wajib pajak perorangan maupun badan dalam melakukan aktivitas perpajakan. Layanan berbasis digital ini akan membuat semuanya jauh lebih praktis dan efisien.
Cara Masuk Coretax untuk Wajib Pajak
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru. Sistem ini menggunakan layakan terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Menurut Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Dengan adanya sistem baru ini, para wajib pajak harus tahu cara masuk Coretax. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.
1. Cara Masuk Coretax Bagi Pemilik Akun DJP Online
Para wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online bisa masuk Coretax dengan cara berikut.
Kunjungi link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas".
Centang kotak yang ada di samping.
Klik "Akses Coretax"
Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masukkan kata sandi
Masukkan kode "Captcha"
Klik "Login"
Setelah masuk, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
2. Cara Masuk Coretax Bagi Wajib Pajak Tanpa Akun DJP Online
Wajib pajak yang mempunyai NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Berikut ini tata cara yang dilakukan.
Buka link login Coretax
Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"
Centang kotak di sampingnya
Klik "Akses Coretax"
Pilih tulisan "Permintaan Akses Digital"
Ikuti panduan dan isi formulir. Pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid serta aktif.
Setelah mengisi seluruh formulir klik "Kirim Permintaan"
Setelah permohonan disetujui, wajib pajak bisa mulai menggunakan Coretax.
Baca juga:Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax menggunakan Excel
Itulah dua cara masuk Coretax yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Adanya layanan digital baru ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. (SASH)