Rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) digeledah KPK terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Penggeledahan masih berlangsung.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (22/1/2025) pukul 21.55 WIB terlihat ada sejumlah mobil terparkir di rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakpus. Pagar rumah tersebut tertutup rapat.
Polisi berseragam tampak berjaga di halaman rumah tersebut. Polisi itu beberapa kali keluar masuk dari gerbang rumah. Kemudian ada yang masuk dengan membawa sebuah kaleng pelumas rantai dengan koper perkakas berwarna biru.
Di garasi rumah, terparkir satu mobil jenis MPV premium berwarna hitam dengan nomor polisi B-2111-RPS. Lalu sekitar delapan mobil terparkir di luar rumah bernomor 26 tersebut.
Satpam dan polisi ada juga yang berjaga di balik pagar itu. Terlihat sejumlah motor juga terparkir di depan gerbang rumah.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah ini terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1).
Saat ini, Tessa belum mengungkap rumah siapa yang digeledah KPK tersebut.
Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.