Kades Kohod Disorot terkait Pagar Laut, Kini Diperiksa KKP hingga Disurati Kejagung
GH News January 31, 2025 01:06 PM

Sosok kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, mulai disorot terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. 

Desa Kohod diketahui memiliki hak guna bangunan (HGB) paling banyak terkait pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang itu. 

Arsin sebelumnya juga menjadi sorotan usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. 

Nusron kala itu mempertanyakan soal pagar laut. 

Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab. dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.

Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

Setelah kasus pagar laut ini mencuat, warga Desa Kohod mengaku sang Kedes jarang terlihat.

Hingga kini belum diketahui secara pasti di mana keberadaan Arsin. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Arsin. 

Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Selain Kades Kohod, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat untuk Kepala Desa Kohod, Arsin

Surat itu berupa surat permintaan kelengkapan dokumen terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang.

Dalam surat itu, disebutkan Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dalam kurun waktu 20232024.

Tentang hal itu, dalam surat yang sama, Kejagung meminta Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C tentang kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.

"Secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justicia. Jadi perlu kehatihatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (30/1/2025). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga siap mendalami keterlibatan kepala desa termasuk Kades Kohod dalam penerbitan SHGB di pagar laut ini. 

"Ya, Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bima Arya juga mempersilakan pihak terkait untuk memroses keterlibatan kades dalam kasus pemagaran laut yang ramai pada beberapa waktu terakhir ini, seperti di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.