Mulai Besok, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dijual Pangkalan yang Kantongi NIB
kumparanBISNIS January 31, 2025 04:03 PM
Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram (kg) hanya boleh dipasarkan oleh pangkalan yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Dengan kebijakan ini, LPG 3 kg tidak boleh dijual di warung-warung pengecer yang belum memiliki NIB.
"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelas Yuliot kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Yuliot mengimbau agar para pengecer yang belum mendaftarkan NIB untuk segera mendaftar. Pemerintah memberi waktu peralihan selama satu bulan sejak disetopnya pembelian LPG 3 kg lewat pengecer.
"Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," imbuhnya.
Yuliot mengungkap, pemberhentian pembelian LPG dari pengecer akan memperpendek mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Efeknya, batasan harga yang ditetapkan pemerintah bisa terjaga dan diharapkan tak terjadi oversupply LPG 3 kg.
"Kita nggak ada istilah naik kelas, justru dari pengecer kalau ini ya jadi pangkalan justru mata rantai untuk ini [penyaluran] kan lebih pendek. Satu mata rantai, pengecer itu sudah nggak ada lagi, nanti kita catatkan," cakap Yuliot.
Pendaftaran NIB atau kegiatan usaha ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala," pungkasnya.