Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemotongan anggaran sekitar Rp 81 triliun di 2025. Hal itu akibat kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Demikian kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian PU ditetapkan Rp 110,95 triliun.
"80% berarti sekitar Rp 81 triliun, iya. Dari anggaran kan, dipangkas Rp 81 triliun," kata Diana kepada wartawan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Diana memastikan pemotongan anggaran itu tidak termasuk belanja pegawai. Kemudian proyek-proyek yang berasal dari Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dipastikan tetap berjalan.
"Kalau yang lainnya operasional itu 50%, infrastruktur yang tinggal 24%," beber Diana.
Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Diana mengakui berbagai proyek pembangunan akan terganggu. Di situasi ini pihaknya harus menentukan proyek-proyek apa yang memang diprioritaskan untuk dibangun.
"Tentunya terganggu. (Proyek apa saja) ya mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah komit, kemudian SBSN juga sudah komit juga, nah kalau yang itu tidak bisa diganggu," ucapnya.
"(Anggaran) pegawai tetap, nggak mungkin kan kalau nggak digaji," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan belanja sebesar Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Surat Edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Di dalamnya terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Berikut daftarnya:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%