Muhidin Beri Insentif Pajak 25 Persen di Tengah Pemberlakuan Opsen Pajak , Berlaku hingga 28 Juni
Hari Widodo February 01, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOT.CO.ID, MARTAPURA - Pempro Kalsel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditengah naiknya opsen pajak sebesar 12 persen.

Insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 dan mulai diberlakukan di seluruh UPPD Samsat se-Kalsel, termasuk Samsat Martapura.

"Insentif ini berupa diskon pajak sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor milik pribadi, baik roda dua hingga roda enam, " kata Plt Kepala UPPD Samsat Martapura M Rudy Wardhany. 

Disampaikan dia, pemberian diskon ini berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor polisi (nopol) berwarna hitam atau putih. 

Disampaikan dia, kebijakan ini berlaku mulai 2 Januari hingga 28 Juni 2025. 

Disampaikan dia, pihaknya bisa meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pemberlakuan Opsen PKB dan BBN-KB sejak 5 Januari 2025 lalu. 

Dengan adanya insentif ini, tambah M Rudy, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pembayaran pajak motornya tepat waktu. 

Ya, meski Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai diterapkan di Kalimantan Selatan, mulai Tanggal 6 Januari  2025, kemarin tapi untung ada objek pokok yang dibebankan ke pengendara disubsidi 25 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

"Iya, opsen tetap berlaku tapi  Karena kebijakan gubernur ada memberikan insentif atau diskon pajak pokok, maka diberlakukan itu. Tujuannya untuk meringankan beban warga," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Surya Saputra. 

Karena diberikan insentif atau diskon kepada wajib pajak kendaraan, maka warga mestinya memanfaatkan program ini, karena tarifnya masih disubsidi oleh Pemerintah Daerah. (BanjarmasinPost.CO.ID/ Nurholis Huda)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.