BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aktivitas bongkar muat barang di trotoar hingga badan jalan, masih marak terjadi di Kota Banjarmasin. Seperti terpantau di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (31/1/2025) petang.
Jalan yang semula lebar menjadi sempit, sebab pada kedua sisinya terparkir sejumlah truk angkutan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo tidak menampik kondisi tersebut.
Meski demikian, Slamet mengaku tidak bisa melakukan tindakan, lantaran keterbatasan dalam hal kewenangan.
Penindakan terhadap pelanggaran Undang-undang tentang lalu litas dan angkutan jalan tersebut, ujar Slamet merupakan kewenangan aparat kepolisian.
"Kewenangan kami lebih banyak di area terminal dan timbangan kendaraan. Untuk penindakan di jalan raya, kami memerlukan pendampingan dari pihak kepolisian," katanya.
Di lain sisi Slamet menilai, permasalahan ini merupakan dampak proses pemberian izin usaha yang tidak tepat.
Sebab menurutnya satu di antara syarat pengajuan izin usaha, yakni ketersediaan lahan khusus untuk bongkar muat dan parkir kendaraan.
"Sangat disayangkan, karena sekarang banyak yang tidak memenuhi syarat ini," ujarnya.
Kendati begitu, Slamet tetap berupaya untuk mengurangi aktivitas bongkar muat barang menggunakan badan jalan.
Caranya yakni dengan memasang spanduk, berisi informasi larangan parkir di sisi jalan raya.
"Ini memang menjadi tantangan kami, dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan," jelasnya. (mel)