TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan (RK) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (31/1/2025).
Rudy Kurniawan ditangkap setelah gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak Pengadilan Negeri Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato mengatakan penangkapan dan penahanan tersangka Rudi Kurniawan dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.
Rudi Kurniawan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan praperadilan Rudy Kurniawan pada Kamis (30/1/2025).
Rudy adalah anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi PDI Perjuangan
"Jadi praperadilan yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin .
Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau polisi dalam menetapkan tersangka kepada Rudy sudah benar.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya.
Rudy sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.
Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Polres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
“Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” pungkasnya.
(Tribun Depok/Kompas.com/Warta Kota)