TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penipuan tiket konser musik kerap terjadi.
Para konsumen kerap dirugikan karena selain batal menonton konser juga uang hilang tak kembali.
Melihat kondisi itu, advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang merupakan bagian dari sebuah perkumpulan praktisi hukum Indonesia merasa terpanggil untuk memberikan perlindungan dan advokasi.
"Khususnya kepada para pecinta seni musik yang di tahun 2025 ini akan banyak diselenggarakan kegiatan konser musik baik konser event nasional maupun internasional," ujar Koordinator Tim ALMI Bionda Johan Anggara di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pihaknya berharap "Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser" ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat luas sekiranya ada masyarakatmenjadi korban penipuan pembelian tiket konser.
Menurut Bionda ada beberapa tujuan dibentuknya posko ini.
1. Mengatasi penipuan dengan membantu mengatasi penipuan tiket konser yangmarakterjadi, terutama pada konser-konser besar.
2. Melindungi konsumen dari penipuan dan kehilanganuangakibat pembelian tiket palsu.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan tiket konser dan cara menghindarinya.
4. Mengumpulkan bukti-bukti penipuan untuk membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan.
Pihaknya berharap dengan dibukanya posko ini bisa bisa mengurangi penipuan tiket konser, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri konser dan tiket serta membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan.
"Selain itu meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat dalam membeli tiket konser dan membangun sistem pengaduan yang efektif dan efisien untuk membantu masyarakat melaporkan penipuan," ujar Bionda.
Menurut ALMI ada 3 modus operandi penipuan tiket konser yang sering terjadi :
1. Modus Social Engineering : penipu menggunakan media sosial untuk mengincardata pribadi korban dengan iming-iming tiket konser.
2. Modus Jasa Titip (Jastip) : penipu menawarkan jasa titip tiket konser, tetapi tidakmenyerahkan tiket setelah pembayaran.
3. Modus Tiket Palsu : penipu menjual tiket konser palsu dengan harga murah.
Dengan ciri-ciri penipuan tiket konser menurut ALMI yakni:
1. Penipu meminta pembayaran dipercepat dengan alasan tiket terbatas.
2. Penipu menawarkan paket penjualan tiket yang menggiurkan.
3. Penipu tidak menggunakan metode cash on delivery (COD).
4. Penipu meminta pembayaran down payment (DP) sebelum menyerahkan tiket.
Tips menghindari penipuan tiket konser yakni:
1. Beli tiket konser hanya dari situs resmi atau penyelenggara konser.
2. Jangan memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihaktidakdikenal.
3. Jangan melakukan pembayaran sebelum menerima tiket.
4. Periksa keaslian tiket sebelum melakukan pembayaran. Bagi para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan seperti ini dapat dikenakanbeberapa pasal pidana yang dapat diterapkan bagi pelaku penipuan tiket konser:
Pasal-pasal penipuan:
1. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan menggunakan nama palsu, surat palsu, ataudokumen palsu.
2. Pasal 379 KUHP: Penipuan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman.
3. Pasal 380 KUHP: Penipuan dengan menggunakan tipu muslihat.