IPW Tak Yakin Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Terima Uang Rp400 Juta dari Arif, Ini Alasannya
Febri Prasetyo February 01, 2025 07:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak yakin Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal menerima uang sebesar Rp400 juta seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.

Pasalnya, kata Sugeng, justru Kombes Ade Rahmat-lah yang mendesak anak buahnya agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu segera diselesaikan dan bisa untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, kasus penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dengan korban gadis berinisial FA (16) itu disebut memang sempat mandek dari April-Agustus 2024 ketika Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel masih dijabat oleh AKBP Bintoro.

Proses hukum kembali berlanjut setelah Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dijabat oleh AKBP Gogo Galesung hingga berujung berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Saya tidak yakin, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menerima uang Rp400 juta atau menerima uang dari tersangka Arif Nugroho atau Bayu Hartoyo."

"Karena kasus itu justru diminta Kapolres untuk diproses lanjut setelah mandek di bulan Agustus 2024," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

Sugeng kini meminta agar mantan pengacara Arif dan Bayu, yaitu Evelyn Dohar Hutagalung (EDH), untuk diperiksa.

Hal tersebut lantaran Evelyn diduga menjadi sosok sentral yang mengurusi suap kepada anggota Polres Metro Jaksel agar kasus yang menjerat Arif dan Bayu dihentikan.

"Oleh karena itu yang perlu didalami adalah ada perantara sebelumnya yaitu pengacara Evelyn Dohar Hutagalung karena komunikasi terkait uang ini lewat dia."

"Pernyataan-pernyataan mobil Lamborghini untuk mengurus perkara, kemudian mungkin juga dia menyampaikan memberi uang yang besar ke polisi seperti Rp5 miliar atau bahkan lebih," tuturnya.

Sugeng pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Evelyn dalam kasus ini.

Hal tersebut perlu dilakukan karena sudah adanya laporan polisi (LP) yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Oleh karena itu proses pidana terhadap EDH ini sangat penting untuk disegerakan. Karena sudah ada laporan nomor 612 dan itu harus diproses," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyebut pihaknya akan mengirimkan laporan tentang kasus ini pada pekan depan.

Dia mengatakan untuk membuka peluang bahwa laporannya akan disampaikan ke tiga lembaga hukum yaitu Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau laporan suap dan atau pemerasan pada advokat (Evelyn) dan oknum polisi. Kalau pemerasan pada polisi saja. Tapi, saya akan awali dengan suap," katanya.

Kuasa Hukum Arif dan Bayu Sebut Kapolres Jaksel Terima Rp400 Juta

Sebelumnya, Romi mengatakan Kombes Ade Rahmat, menerima uang sebesar Rp400 juta.

Hal itu diketahui lewat pengakuan dari Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.

Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka Arif.

Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro, melainkan atasannya.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin "disimpan" akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka Arif senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja."

"Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.

"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.

Kapolres Metro Jaksel Bantah 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024).
BANTAH DISUAP - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). Kombes Ade Rahmat membantah telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo agar proses hukumnya dihentikan, Sabtu (1/2/2025). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Namun, pernyataan Romi itu langsung dibantah oleh Kombes Ade Rahmat Idnal. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Arif.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

Kendati demikian, Ade mengaku pernah pernah bertemu dengan Arif saat masih ditahan.

Ade menegaskan sejak awal sudah memberi tahu Arif bahwa dirinya tidak bisa membantu dalam kasus ini.

Bahkan, Ade Rahmat juga menekankan berapa pun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)', tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan segera disidangkan. 

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, yang bersangkutan (tersangka) itu marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," imbuhnya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.