Daftar 12 Kepala Daerah Terpilih di Nusa Tenggara Timur yang Menunggu Dilantik 17-20 Februari 2025
Frandi Piring February 02, 2025 01:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini menunggu dilantik pada 17-20 Februari 2025.

Dari total 22 kabupaten/kota di NTT, 12 paslon kepala daerah terpilih telah ditetapkan KPU pada 9 Januari 2025 lalu.

Terbagi dari 1 paslon wali kota - wakil wali kota dan 11 paslon bupati - wakil bupati.

Mulai dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Malaka, Sumba Timur hingga Alor.

Mereka masuk dalam daftar pelantikan tahap pertama kepala daerah terpilih Pilkada 2024.

Sementara itu, 10 paslon terpilih lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pilkada.

Lantas siapa saja 12 paslon kepala daerah terpilih di NTT yang akan dilantik pada pelantikan tahap pertama?

Berikut daftarnya:

1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang

Christian Widodo - Serena Francis

2. Bupati - Wakil Bupati Kupang

Yosef Lede - Aurum Titu Eki

3. Bupati - Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU)

Yosep Kebo - Kamilus Elu

4. Bupati - Wakil Bupati Malaka

Stef Bria Seran - Henri Simu

5. Bupati - Wakil Bupati Lembata

Kanisius Tuaq - Muhamad Nasir

6. Bupati - Wakil Bupati Ende

Yosep Badeoda - Dominikus Mere

7. Bupati - Wakil Bupati Nagekeo

Simplisius Donatus - Gonzalo Muga

8. Bupati - Wakil Bupati Ngada

Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu

9. Bupati - Wakil Bupati Manggarai

Heribertus Nabit – Fabianus Abu

10. Bupati - Wakil Bupati Manggarai Timur

Agas Andreas – Tarsisius Sjukur

11. Bupati - Wakil Bupati Sumba Timur

Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani

12. Bupati - Wakil Bupati Alor

Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo

Jadwal Pelantikan Terbaru

Diketahui, jadwal pelantikan yang sebelumnya disepakati digelar Kamis 6 Februari 2025 telah dibatalkan.

Pembatalan tersebut karena pelantikannya akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

(TribunManado.co.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.