Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus sejumlah kasus korupsi.
Salah satunya yang jadi sorotan masyarakat adalah kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan Prabowo perlu turun tangan untuk menjaga marwah pemerintahan, lantaran selama ini dianggap tidak becus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih presiden ke delapan RI itu tegas ingin memberantas korupsi, bahkan meminta penegak hukum mengejar hingga ke angkasa para pelaku tindak pidana korupsi.
“Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi kepada wartawan, Minggu (2/2/2025),
Menurutnya, intervensi Presiden Prabowo dalam hal memberantas korupsi harus dilakukan.
Hal ini sematamata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum dalam hal ini KPK, yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok.
“Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan publik pada Prabowo,” tutupnya.
Menurut dia, ada anggapan KPK mempolitisasi kasus lewat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dikatakan bahwa dengan memproses Jampidsus dan Hasto, KPK bisa menampik tuduhan tersebut.
Tidak hanya pada kasus Korupsi Jampidsus, melainkan kasus yang lain, beberapa skandal yang seolah KPK lakukan secara politis, tidak sungguhsungguh.
Selain dugaan korupsi Jampidsus Febrie, juga ada kasus Harun Masiku, Hasto, dan lainnya.
MAKI Datangi KPK Pekan LaluKoordinator Masyarakat AntiKorupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025) pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkit laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK yang tak kunjung berproses.
Boyamin Saiman berharap pimpinan KPK yang baru menunaikan komitmennya agar tak ada kesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi.
Boyamin sendiri mengaku belum mengetahui lebih lanjut sejauh mana KPK memproses laporan tersebut.
"Mudahmudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kami akan masukkan surat," kata Boyamin.
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah NonGoverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.
Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru Bicara KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru.
Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.