TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.
MK akan membacakan putusan sela pada 4 Februari dan 5 Februari 2025.
"Untuk Sumut terdapat 16 gugatan di MK yang diajukan kepada 14 KPU daerah daerah dan satu pemilihan Gubernur. Kemudian untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025).
Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan.
"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus.
Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada.
Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih. Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Agus mengatakan, KPU akan mengikuti dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan.
"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus.
Dan berikut adalah jadwal pembacaan keputusan oleh MK.
Selasa 4 Februari 2025
pukul 8.00 WIB :
Pilgub Sumut (Panel 1)
Pilkada Madina (Panel 1)
Nias Utara (Panel 3)
Pilkada Taput (Panel 2)
Pilkada Tapteng (Panel 2)
Pilkada Deli Serdang (Panel 2)
Pukul 13.30 WIB
Pilkada Nias Selatan (Panel 3)
Pukul 19.30 WiB
Medan (Panel 2)
Pilkada Labusel (Panel 2)
Pilkada Labuhan Batu (Panel 2)
Pilkada Toba (Panel 2)
Rabu 5 Februari
Pilkada Humbahas (panel 2)
Pilkada Binjai (panel 2)
Pilkada Samosir (panel 2)
Pilkada Nias Selatan (Panel 3)
Pilkada Siantar (Panel 3)
(cr17/tribun-medan.com)