TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menarik uang Rp20 juta dari kartu ATM yang ditemukan, Yusran si pedagang sayur akhirnya dibebaskan.
Kasus Yusran, pedagang sayur yang temukan dompet berisi kartu ATM baru-baru ini viral di media sosial.
Dari dompet yang ditemukan itu, pedagang sayur bernama Yusran ini menguras Rp20 juta untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
Kini Yusran akhirnya dibebaskan dari penjara setelah kasusnya diselesaikan dengan Restorative Justice.
Namun Yusran kini tetap berusaha mengembalikan uang Rp20 juta yang telah diambilnya dari kartu ATM tersebut.
Semua bermula setelah Yusran menemukan sebuah dompet yang tertinggal di jalan.
Dompet berisi uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM itu ditemukan Yusran saat dalam perjalanan menuju pasar pada 12 November 2024 lalu.
Pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, itu pun tergoda untuk menarik uang dari kartu ATM tersebut.
Akibatnya, Yusran terjerat kasus pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat Yusran.
“Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai."
"Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Keberadaan kartu ATM dengan PIN yang tertera membuat Yusran tergoda untuk menggunakannya.
Ia pun melakukan beberapa kali transaksi tarik tunai hingga total uang yang diambil mencapai Rp 20 juta.
“Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” lanjut Agus.
Akibat tindakannya, Yusran pun dilaporkan atas tindak pidana pencurian.
Kasus ini menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Antara lain status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban yang disertai penggantian kerugian material.
Selain itu, latar belakang kehidupan Yusran turut menjadi bahan pertimbangan.
Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil di pasar dan harus menafkahi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan diterapkannya mekanisme RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
(*/tribun-medan.com)