TRIBUNJAKARTA.COM - Gas 3 kilogram yang sulit didapatkan kini tengah disorot.
Bahkan pada Senin (3/2/2025)sempat masuk dalam trending topik X.
Penyebab
Diketahui mulai 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.
Oleh sebab itu, pengecer yang tetap ingin berjualan elpiji bersubsidi ini harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.
Kata Yuliot, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.
Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.
Adapun distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas membantah adanya kelangkaan elpiji 3 kg.
Dalam sebuah acara di Bogor, ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menata pengelolaan elpiji untuk mencegah oknum menaikkan harga.
“Elpiji itu tetap ada. Sekarang lagi ditata kelolanya agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg,” kata Bahlil.
Dia juga menegaskan bahwa stok elpiji 3 kg aman menjelang bulan Ramadan dan memastikan tidak ada pengurangan kuota subsidi, yang tetap sebesar Rp 87 triliun.
Kelompok yang berhak
Dilansir dari wartakotalive.com, ada 4 kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg ini sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan pun meliputi:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani
Sasaran petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Sasaran Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.