Komisi X DPR RI juga menyetujui pemberian status warga negara Indonesia (WNI) terhadap tiga atlet pesepakbola keturunan Indonesia. Ketiga atlet tersebut, yaitu Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan alasan perkembangan pemberian status WNI kepada tiga atlet sepak bola ini. Dia mengatakan jika Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah dan bek kiri.
"Bahwa Tim Nasional Indonesia putra membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, berkaitan dengan permintaan naturalisasi pemain (keturunan) yang bernama Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Markx dan Tim Geypens merupakan Pemain yang sudah terbiasa bermain di liga Belanda," kata Dito Ariotedjo.
Dia berharap ketiga pemain ini dapat memperkuat Timnas untuk kualifikasi Piala Dunia. Dito ingin ketiga atlet ini bisa memperkuat nilai persatuan dan kebanggaan kepada RI.
"Ketiga atlet sepakbola dimaksud, warga negara Belanda berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperkuat Tim Nasional Sepakbola Indonesia," ujar Dito.
"Pemberdayaan atlet Dion Markx dan Tim Geypens dalam jangka pendek di bawah 5 tahun di perlukan untuk AFC U20 Asian Cup 2025, FIFA U20 World Cup 2025, SEA Games 2025, AFC U23 Asian Cup Saudi Arabia 2026, Asian Games 2026 dan Asian Cup Saudi Arabia 2027. Sedangkan pemberdayaan untuk target jangka panjang (diatas 5 tahun) termasuk atlet Ole Romenij adalah untuk lolos Kualifikasi Piala Dunia 2030 pada tahun 2028 dan 2029, Lolos Piala Dunia 2030 dan Peringkat 50 Besar FIFA," tambahnya.
Perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait naturalisasi ketiga atlet tersebut. Berdasarkan keputusan rapat Komisi X, status warga negara ketiga atlet ini disetujui untuk dibawa ke paripurna besok hari.
"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx dan saudara Ole Lennard Ter Haar Romenij," ujar Hetifah.
Kendati demikian Komisi X menyampaikan catatan atas persetujuan ini, di antaranya harus dibarengin dengan perkembangan ekosistem persepakbolaan Indonesia. Dia menyebut ketiga atlet ini juga harus menumbuhkan jiwa nasionalisme.
"Dengan catatan bahwa kewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan," ujar Hetifah.
"Harus menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme memperkuat rasa persatuan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga tetapi juga memperkokoh persatuan san kebanggaan sebagai bangsa," imbuhnya.