Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman RiberuZakarias Paun.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang ngucapan putusan dan ketetapan, di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon perkara nomor 211/PHPU.BUPXXIII/2025 tersebut berkenaan erupsi Gunung Lewotobi LakiLaki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.
Terkait dalil itu, Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus.
Oleh karena itu, lanjutnya, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.
“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan yuridis putusan a quo.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan, tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan.
Adapun selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen, yang berarti melebihi syarat ambang batas selisih suara.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” kata Arief.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman RiberuZakarias Paun mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi LakiLaki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Pemohon menjelaskan, pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Tak hanya itu, Pemohon menyebut, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih.