Profil Ari Bias, Pencipta Lagu yang Gugat Royalti ke Agnez Mo hingga Menang Rp 1,5 Miliar!
Widy Hastuti Chasanah February 06, 2025 07:34 AM

Grid.ID - Konflik antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo masih berlanjut.

Baru-baru ini, Ari Bias berhasil memenangkan gugatan royalti pada Agnez Mo.

Hal itu membuat Agnez Mo harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias selaku pencipta lagu.

Buntut dari hal itu, Agnez harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, Agnez tak memberikan respon yang baik.

Hal itu lah yang membuat Ari nekat melayangkan somasi sampai gugatan.

"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."

"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."

Nekat gugat Agnez Mo, lantas siapakah sosok Ari Bias?

Melansir dari Kompas.com, Ari Bias adalah komposer, produser, dan penulis lagu kenamaan Indonesia.

Ari merupakan personel dari band Elkasih dan pernah menciptakan lagu untuk berbagai penyanyi ternama, termasuk Agnez Mo dan Kris Dayanti.

Ari Bias pun sempat dinobatkan sebagai Best Producer di ajang AMI Award tahun 2005 lantaran dedikasi dan karyanya.

Tidak hanya itu, pada pertengahan 2023, ia bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu.

Awal Mula Gugatan Terhadap Agnez Mo

Kasus ini bermula saat Ari Bias mengetahui lagu ciptaannya dengan judul 'Bilang Saja' dinyanyikan oleh Agnez Mo di beberapa konser tanpa izin.

Ari lantas menghubungi pihak Agnez untuk mengurus direct license agar prosedur pembayaran royalti dapat berjalan sesuai aturan.

Namun sayang, Agnez tak menanggapi hal itu.

Ari kemudian melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group pada 2 Mei 2024.

Gugatan ini dilayangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.

Namun, lagi-lagi somasi itu tidak direspon sang penyanyi.

Ari lantas membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Komposer terkenal itu juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.

Sidang pun berlangsung cepat, hanya berselang seminggu setelah gugatan didaftarkan.

Ari didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Hingga akhirnya Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Rinciannya Rp 500 juta untuk masing-masing konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.