Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pengadilan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris kepada Razman Nasution berjalan panas.
Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian Hotman Paris.
Namun di tengah sidang Razman Nasution mengamuk hingga menggebrak meja.
Sang pengacara tidak terima atas keputusan majelis hakim yang menggelar pengadilan secara tertutup.
Padahal menurut Razman, pada saat pengadilan sebelumnya sidang dilakukan secara terbuka.
Hal itu sempat membuat persidangan diskors selama kurang lebih 1 jam.
Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang sekitar pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang sama, menggelar sidang secara tertutup.
Tak terima, Razman Nasution sempat berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta persidangan dilakukan terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.
"Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda. Majelis akan menggelar persidangan tertutup untuk umum," tegas Hakim Ketua yang langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.
"Tidak bisa! Tidak bisa. Ini tidak bisa dipermainkan," ungkap Razman.
Ia bahkan tidak ragu untuk mendekati meja Hakim Ketua untuk protes.
Cekcok akhirnya tidak terhindarkan.
Razman Nasution terus berteriak, kukuh menolak keputusan majelis hakim dan menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka.
Puncaknya, Razman Nasution menggebrak meja di depan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk diganti karena dituding tidak transparan dalam menangani kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.
Sejumlah personel kepolisian sampai diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang yang semakin memanas.
Awak media serta orang lain yang tidak berkepentingan dalam sidang kemudian diminta keluar oleh polisi.
Polisi kemudian menutup ruang sidang.
Tak sampai 10 menit, sidang berakhir karena dinyatakan ditunda hingga 20 Februari 2025 mendatang.
Saat ditemui usai siang, Razman menyatakan kecewa dengan sikap hakim yang dinilainya tidak konsisten.
"Jadi ketidakkonsistenan hakim ini, pertama di awal katakan (peliputan) live boleh, terbuka untuk umum. Giliran akan dibuka (bukti) chattingan dikatakan urusan yang sangat prinsip privat," ungkap Razman.
Ia juga membandingkan dengan kasus pembunuhan Vina Garut yang juga membahas soal tindakan asusila namun sidang tetap dibuka untuk umum.
Razman kemudian mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang menangani kasus ini.
"Kami komunikasi dengan Ketua PN bahwa kami minta hakim diganti seluruhnya!" papar Razman.
"Pertanyaannya bolehkah hakim diganti? Boleh ketika kita melihat ketua majelis, anggota majelis tidak profesional dan netral," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap persidangan selanjutnya bisa dibuka untuk umum serta bisa disiarkan langsung oleh wartawan.
Apabila ketiga permintaan itu tidak dipenuhi, Razman dengan tegas menolak menjalani persidangan.
"Kalau ketiga permintaan ini tidak dipatuhi, kami tidak akan datang ke persidangan," tegas Razman.