Berikut ini ketentuan mengunggah portofolio untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025.
Siswa eligible yang dapat mendaftar melalui SNBP dapat memilih program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipilih.
Jika prodi tersebut mensyaratkan peserta untuk mengunggah portofolio maka peserta harus mengunggah dokumen portofolio saat melakukan pendaftaran.
File portofolio tersebut berukuran maksimal 100 MB.
Pendaftaran SNBP dilakukan pada 418 Februari 2025 melalui laman portalsnpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Ketentuan Portofolio SNBP 2025 sesuai Program Studi Program studi Seni Rupa Program studi Seni Murni Program studi Pendidikan Seni Rupa Program studi Kriya Program studi Pendidikan Kriya Program studi Desain Interior Program studi Desain Komunikasi Visual Program studi Desain Produk/Desain Produk Industri Program studi Seni Rupa (D3) Program studi Desain dan Kriya (Batik, Kriya Logam, Kriya Kayu, dsb) (D3) Program studi Tari Program studi Pendidikan Tari Program studi Musik Program studi Pendidikan Musik Program studi Seni Karawitan Program studi Pendidikan Seni Karawitan Program studi Etnomusikologi. Program studi Teater Program studi Fotografi Program studi Film dan Televisi Program studi Seni Pedalangan Program studi Sendratasik Program studi Seni Pertunjukan Program studi Pendidikan Sendratasik Program studi Pendidikan Seni Pertunjukan. Program studi Ilmu Keolahragaan Program studi Pendidikan Jasmani Program studi Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar Program studi Kepelatihan Fisik Olahraga Program studi Kepelatihan Olahraga (D4) Program studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga (D4). Ketentuan Unggah Portofolio Peserta wajib mengunggah satu jenis portofolio yang sesuai dengan program studi atau jurusan yang dipilih PTN tujuan. Jika peserta memilih dua prodi yang berada dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta harus mengunggah masingmasing satu portofolio untuk setiap program studi sesuai dengan kelompok portofolio yang berlaku. Melampirkan data keterampilan motorik yang diisi oleh guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dari sekolah peserta. Jika tidak ada guru PJOK, pengisian dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat peserta menempuh pendidikan. Data tersebut harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh guru PJOK atau kepala sekolah. Melampirkan data prestasi olahraga. Jika peserta memiliki beberapa prestasi, maka hanya maksimal tiga prestasi terbaik yang perlu dicantumkan. Untuk portofolio Olahraga dan Seni Tari, peserta harus melampirkan data kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan, serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan. Peserta wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan karya atau penampilan dalam portofolio adalah asli dan harus ditandatangani oleh peserta. Jika surat tidak ditandatangani, portofolio peserta dapat didiskualifikasi dari proses penilaian.