Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Polda Aceh melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Ipda Yohananda Fajri, yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.
Hinca berpendapat, Patsus dilakukan agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang.
"Mungkin yang paling gampang untuk dilakukan supaya fair ikuti semua pola itu, Pak Kapolda, Patsus dulu lah, bongkar dulu semua," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," tegas Hinca.
Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima akal sehat publik.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini pun mengaku heran apabila kasus dugaan aborsi tersebut benar adanya.
"Dia waktu itu calon polisi, sekarang polisi. Saya kira sulit diterima akal sehat, sulit diterima akal perasaan publik cara penanganan ini," ucap Hinca sembari gelenggeleng kepala.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto, mengatakan Vanessa dan Fajri menyatakan tidak akan memperpanjang permasalahan ini.
Proses mediasi antara keduanya dilakukan oleh Propam Polda Aceh di Bali pada Kamis (30/1/2025) di Cafe & Concept, Bali.
"Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan," kata Edwwi dalam rapat.
Meskipun telah bersepakat damai, Ipda Yohananda tetap akan menjalani sidang kode etik sebagai bagian dari proses internal kepolisian.
"Dari langkahlangkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang," ujar Edwwi.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.
Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.
Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.