Maqdir Ungkap Sosok Hendy Kurniawan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Saksi Praperadilan Budi Gunawan
GH News February 07, 2025 04:06 PM

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkap sosok AKBP Hendy F Kurniawan yang sebelumnya disebut sebagai orang yang menangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Adapun Hendy sebelumnya disebut oleh tim Biro Hukum KPK sebagai oknum polisi diduga suruhan Hasto yang menangkap petugas KPK saat hendak lakukan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di PTIK tahun 2020.

Terkait AKBP Hendy, Maqdir menerangkan, bahwa perwira menengah (Pamen) Polri itu merupakan mantan dari penyidik KPK.

"Saya kira ini harus diluruskan secara baik ya. Karena bagaimanapun juga yang disebutdisebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan," ucap Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (7/2/2025).

Selain itu Maqdir juga menjelaskan, bahwa Hendy Kurniawan adalah orang yang pihaknya hadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan (BG) atas kasus gratifikasi tahun 2015 silam.

Hendy saat itu kata Maqdir menerangkan bagaimana proses KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka kasus gratifikasi yang dianggap tidak profesional.

"Bahwa Hendy Kurniawan ini ada seorang saksi yang kami hadirkan ketika itu dalam perkara Pak Budi Gunawan. Beliau menerangkan, bagaimana tidak baiknya tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan KPK saat itu," jelasnya.

Perihal jawaban KPK soal AKBP Hendy, Maqdir pun mengaku khawatir bahwa narasi yang dibangun oleh tim hukum lembaga antirasuah itu justru sebagai kesempatan menjatuhkan pihak lain.

Pasalnya menurut dia, sosok yang disebut oleh tim hukum KPK itu tidak berkaitan dengan perkara yang tengah membelit kliennya tersebut.

"Saya khawatir begini ini yang tidak boleh semestinya mereka gunakan kesempatan ini untuk memburukkan orang lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan masalah ini," pungkasnya.

Tangkap Petugas KPK di PTIK

Terkait hal ini sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap petugasnya justru diamankan oleh oknum kepolisian pada saat hendak lakukan operasi tangkap tangan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan tahun 2020.

Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy Kurniawan.

Tim Biro Hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba itu diduga merupakan orang suruhan dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku pemohon praperadilan.

Adapun hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Terkait hal ini awalnya Biro Hukum KPK menyatakan, pada 8 Januari 2020 petugas dari KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.

Selain terhadap Harun, pengejaran itu juga dilakukan untuk menangkap Hasto yang melarikan diri ke lokasi yang sama yakni di PTIK Jakarta Selatan.

"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata Biro Hukum di ruang sidang.

Kemudian lanjut Biro Hukum, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.

Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

"Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

Proses penangkapan tak berhenti disitu, dalam peristiwa itu, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.

Bahkan mereka ungkap Biro Hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik diduga dilakukan AKBP Hendy Cs.

"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa," jelasnya.

Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.

Sepanjang waktu tersebut petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah Hendy bahkan sampai dicaricari kesalahannya.

"Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.