Pria Ini Dipenjara 10 Tahun Gegara Tolak Ungkap Lokasi Harta Karun Emas Rp 40 M
kumparanSAINS February 08, 2025 11:23 PM
Mantan pemburu harta karun yang dipenjara karena menolak mengungkap lokasi 500 koin harta karun emas kemungkinan akan segera bebas. Bebasnya pria tersebut atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa penjara tidak membuat pria itu akan mengungkap lokasi harta karun emas tersebut.
Lantas, dari mana sumber harta karun emas itu berasal? Pada 1857, SS Central America tenggelam saat badai menerjangnya. Kapal tersebut membawa penumpang dari California ke New York. Di atas kapal, terdapat sekitar 21 ton bongkahan emas dan koin. Ketika “kapal emas” tenggelam, ini membuat kepanikan finansial pada 1857.
Kapal tersebut kemudian membuat para pemburu harta karun tergoda untuk menemukannya, mendapatkan harta karun emas yang tak ternilai harganya. Namun, tidak ada satu pun orang yang berhasil menemukannya, hingga lebih dari satu abad kemudian, sebuah tim yang dipimpin oleh ilmuwan Tommy Gregory Thompson berhasil melacak keberadaan kapal tersebut pada 1988, memindai dasar laut menggunakan sonar.
Thompson disebut berhasil menemukan 500 koin emas yang ada di atas kapal dengan nilai ditaksir mencapai 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 40,8 miliar (kurs Rp 16.331). Keberadaan koin-koin inilah yang membuat Thompson masuk penjara pada 2015. Thompson tak mau mengungkap keberadaan koin tersebut, dan diseret ke kursi pesakitan.
Pada 2012, Thompson tak hadir di sidang perdananya, tapi akhirnya ditemukan polisi AS di Florida pada 2015. Pada tahun yang sama, dia dikenai dakwaan penghinaan perdata setelah menolak kerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap lokasi harta karun kapal emas.
Selain itu, ia juga dikenakan hukuman denda sebesar 1.000 dollar setiap hari selama ia ditahan. Kini, dendanya sudah membengkak menjadi total 3,3 juta dollar, lebih dari harta karun emas yang hilang. Dia juga menghadapi gugatan hukum dari para investor dalam pelayaran untuk menemukan SS Central America.
Di AS, dakwaan penghinaan terhadap pengadilan dibatasi hingga 18 bulan, tapi pada tahun 2019, pengadilan federal menolak banding Thompson, dan mengatakan bahwa sikap Thompson yang menolak mengungkap lokasi harta karun melanggar ketentuan perjanjian pembelaan.
Kini, setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara, seorang hakim telah mengakhiri tuntutan perdata. Meski begitu, bukan berarti Thompson akan segera bebas. Sebaliknya, hakim telah memerintahkan pria berusia 72 tahun itu untuk mulai menjalani hukuman 2 tahun atas dakwaan penghinaan pidana.
Sampai saat ini, Thompson masih merahasiakan keberadaan koin emas, meski sebelumnya ia mengklaim bahwa harta karun tersebut telah diserahkan kepada sebuah lembaga perwalian di Belize, tanpa memberikan keterangan lebih rinci. Ia dipenjara di Ohio, AS, dan hakim menilai bahwa hukuman penjara yang lebih lama kemungkinan tidak akan membuat Thompson bekerja sama.