Bejat! Ayah di Soppeng Tega Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali
Munawir Awi February 11, 2025 10:07 AM

Seorang Ayah di Kabupaten Soppeng berusia 45 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali.

Aksi bejat itu dilakukan oleh A, warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa terhadap anaknya inisial AA yang berusia 17 tahun.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh A itu dimulai pada Maret 2024 lalu.

“Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kab. Soppeng,” ungkap AKBP Aditya Pradana, Senin (10/02/2025) saat dikonfirmasi.

Dari pengakuan korban kepada Polisi, AA mengaku hampir tiap bulan dipaksa melayani nafsu birahi ayahnya. Terhitung mulai Maret, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024.

“Serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025,” ujar AKBP Aditya Pradana.

AA mengaku dipaksa melakukan itu ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah dan hanya menyisakan dirinya dan sang ayah.

Kondisi rumah yang sepi membuat A merasa leluasa dan bebas mengancam dan meminta anaknya menuruti semua permintaannya.

“Persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah,” ungkapnya.

AA yang tidak tahan dengan perlakuan ayahnya itu nekat melaporkan aksi cabul itu ke tetangga rumahnya dengan maksud meminta bantuan agar melaporkan sang ayah ke Polisi.

“Terungkap saat korban yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik dengan ancaman maksimal l5 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.