Bejat! Seorang Pria di Jambi Cabuli Anak Kandung dan Keponakan, Terungkap Lewat Media Sosial
jambi1 February 11, 2025 10:08 AM

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial F, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah korban berani mengungkap identitas pelaku dalam sebuah video yang diunggah di media sosial. Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian luas dari publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (10/2/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2019 silam, dan korban pertama adalah keponakannya sendiri.

“Korban saat itu masih di bawah umur. Kejadian berlangsung singkat, di mana korban tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku, kemudian tangannya masuk ke dalam baju korban,” ungkap Kombes Pol Manang.

Namun, fakta lebih mengerikan terungkap dalam penyelidikan polisi. Bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan berkepanjangan.

Hingga saat ini, tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, polisi memastikan telah mengantongi bukti kuat serta keterangan dari para korban dan saksi.

“Kami akan terus mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Semua bukti yang ada akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan perilaku tersangka di pengadilan,” tegas Kombes Pol Manang.

Atas perbuatannya, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Setelah viralnya video pengakuan korban di media sosial, warganet ramai-ramai mengecam pelaku dan menuntut hukuman seberat-beratnya.

Banyak netizen yang mengungkapkan kemarahannya di kolom komentar unggahan kasus ini, beberapa di antaranya bahkan meminta pelaku dihukum lebih berat karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Hukuman 15 tahun terlalu ringan! Orang seperti ini harus dihukum seumur hidup!” tulis salah satu netizen.

“Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang tua. Jangan sampai ada lagi anak yang jadi korban di rumah sendiri!” ujar warganet lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri, bahkan dilakukan oleh orang terdekat.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui kasus serupa, baik yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain.

“Jangan takut melapor! Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kombes Pol Manang.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke Polisi, UPTD PPA, atau Komnas Perlindungan Anak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.