Cara bayar pajak motor di Tokopedia wajib diketahui oleh pemilik kendaraan yang tidak mau ribet. Dengan membayar secara online melalui marketplace, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat.
Membayar pajak motor adalah kewajiban yang dilakukan setahun sekali oleh pembayar pajak. Adanya layanan membayar pajak online, semua jadi lebih praktis.
Cara Bayar Pajak Motor di Tokopedia, Praktis!
Perbesar
Ilustrasi cara bayar pajak motor di Tokopedia. Sumber: Unsplash/Ruslan Bardash
Salah satu hal yang membuat malas saat membayar pajak motor adalah antrenya yang lama di kantor Samsat. Namun, kini masyarakat tidak perlu antre lama-lama di kantor Samsat karena sudah ada layanan membayar pajak secara online.
Salah satu cara mudah untuk membayar pajak kendaraan adalah melalui aplikasi Tokopedia. Tokopedia merupakan marketplace yang menjual aneka kebutuhan, membayar tagihan, top up pulsa, membayar pajak, dan lain-lain.
Cara bayar pajak motor di Tokopedia perlu diketahui. Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar. SIGNAL sendiri merupakan media pembayaran pajak masyarakat Indonesia yang aman dan menjangkau berbagai daerah.
Berikut ini tata cara bayar pajak motor di Tokopedia dikutip dari laman resminya tokopedia.com
Masukan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL.
Klik tombol Beli/Bayar. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan yang harus dibayar. Kemudian klik tombol Lanjut.
Pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, hingga melalui Tokopedia lewat metode cicilan.
Setelah pembayaran berhasil, silakan cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga:2 Cara Download Barcode MyPertamina agar Bisa Beli Bahan Bakar Subsidi
Itulah tata cara bayar pajak motor di Tokopedia. Masyarakat bisa langsung mempraktekannya sendiri di rumah. Satu hal yang jangan smapai lupa, pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan rutin, ya! (SASH)