Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan akan memekarkan sebagaian wilayahnya, mulai dari desa, kelurahan, hingga kecamatan dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa sejauh ini Kabupaten Bandung memiliki, 270 desa, 10 kelurahan, dan 31 kecamatan.
Di mana nantinya, wilayah-wilayah tersebut direncanakan akan dimekarkan menjadi 411 desa, 14 kelurahan, dan 45 kecamatan. Hal tersebut dilakukan, untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan.
"Hal itu berdasarkan pada tiga misi Bupati Bandung (Dadang Supriatna) untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintah yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel," ujarnya saat ditemui awak media pada Rabu (12/2/2025).
Tata mengungkapkan bahwa dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, 14 di antaranya masuk kategori "layak dimekarkan". Sedangkan 17 lainnya hanya masuk kategori "cukup layak dimekarkan".
14 kecamatan yang "layak dimekarkan" tersebut yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Cileunyi.
"Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan," katanya.
Meskipun begitu, Tata menuturkan bahwa rencana tersebut masih bersifat wacana. Di mana pihaknya, saat ini masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemekaran.
Namun menurutnya dasar pemekaran desa sudah sesuai, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian lainnya.
"Arah kebijakan tersebut jika melihat isu strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, dan sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintah desa. Selain itu juga guna melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa," ucapnya.