JAKARTA -
Kemendikdasmen akan menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan dugaan penyelewengan dana
Program Indonesia Pintar (PIP). Kemendikdasmen juga permudah pengaduan masyarakat melalui layanan call center.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
Kemendikdasmen ) Suharti mengatakan, pihaknya mengakui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewenangan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam pada video yang viral di berbagai media online dan media sosial.
Menyikapi hal ini, kata Sesjen Suharti, jika ada temuan penyalahgunaan dana PIP diharapkan masyarakat dapat melaporkannya ke Kemendikdasmen.
“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa
kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.
Selanjutnya, tambah Suharti, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.
Sesjen mengungkapkan, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
Skema penyaluran PIP
Pada 2024, total siswa penerima PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.
Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP,
sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.
Sasara penerima
PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kemendikdasmen.
Sementara siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.