Denda Rp 1 Juta gegara Satukan Kasur Twin di Hotel, DPRD Bereaksi
GH News February 14, 2025 06:04 AM
-

Hotel Anugrah ditegur oleh anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Kusumo Huptaripto (RKH) setelah mengenakan denda Rp 1 juta kepada tamu yang menyatukan twin bed. Tindakan itu dinilai bisa berdampak kurang sip terhadap industri wisata di Kota Sukabumi.

Raden menyoroti transparansi pengelola hotel kepada tamu terkait aturan menginap. Dia menyatakan pengelola hotel seharusnya memberikan informasi lebih awal kepada tamu mengenai aturan yang berlaku, termasuk larangan menyatukan twin bed. Dia mengatakan komunikasi yang jelas sejak awal bisa meminimalkan potensi pelanggaran.

"Jika hal ini tidak dikomunikasikan sejak awal, bisa timbul kesan kurang baik. Masalah ini dapat merusak citra pariwisata di Sukabumi," ujar Raden saat dihubungi detikJabar, Kamis (13/2/2025).

Dia menyatakan pengelola hotel seharusnya memberikan informasi lebih awal kepada tamu mengenai aturan yang berlaku, termasuk larangan menyatukan twin bed. Dia mengatakan, komunikasi yang jelas sejak awal, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.

"Hotel perlu menjelaskan aturan yang ada, seperti larangan menyatukan twin bed, membawa hewan peliharaan, dan sebagainya. Jika tamu sudah mengetahui dari awal, mereka bisa mempertimbangkan keputusan sebelum menginap," ujarnya.

"Sejauh yang saya tahu, umumnya twin bed bisa disatukan tanpa masalah. Ini pertama kalinya saya mendengar ada denda karena hal tersebut," dia menambahkan.

Raden menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi untuk mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terulang. Dia berharap jangan samai wisatawan enggan menginap di hotel-hotel di Sukabumi akibat peristiwa itu.

"Jika Ketua Komisi menyetujui, kami akan memanggil pihak Hotel Anugrah untuk meminta klarifikasi. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan negatif bagi industri wisata di Kota Sukabumi," kata dia.

Ya, seorang tamu hotel di Sukabumi tamu Hotel Anugrah Rina Febrianti dikenai denda Rp 1 hanya karena menggabungkan dua kasur dalam kamar. Denda itu lebih mahal dibanding harga sewa kamar.

Video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 pada Senin (10/2/2025) itu telah ditonton hampir 434 ribu kali. Ribuan komentar dan puluhan ribu interaksi bermunculan, mayoritas mempertanyakan kebijakan hotel tersebut.

"Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta... Gila banget, lebih dari harga kamar!" tulis pemilik akun.

Rina mengatakan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Namun, mahasiswa tersebut ditahan oleh pihak hotel karena dua kasur yang disatukan. Dia menilai pengelola hotel telah menjebaknya.

Hotel Anugrah Sukabumi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Dalam unggahannya, mereka menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Rina memesan dua kamar melalui OTA (Online Travel Agent) Expedia. Seluruh pembayaran, termasuk deposit Rp 600 ribu, sudah dilakukan.

Saat check-in, kedua tamu yang menginap menandatangani formulir registrasi yang mencantumkan aturan hotel, termasuk sanksi bagi tamu yang menggabungkan kasur. Saat check-out pada 30 November, petugas hotel menemukan kasur yang telah disatukan.

Pengelola hotel menyatakan menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua dipan.

Pengelola hotel juga menegaskan bahwa denda Rp 1 juta sebenarnya bukanlah extra cleaning fee, melainkan konsekuensi dari aturan yang telah disetujui oleh tamu.

Mereka mengklaim telah menawarkan solusi dengan mengembalikan deposit Rp 600 ribu dan memberikan kesempatan bagi Rina untuk menginap kembali secara gratis sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun, tawaran itu ditolak oleh Rina.

Pengelola hotel menyatakan mengalami kerugian akibat viralnya kasus itu. Selain dampak materiil, reputasi mereka turut dipertaruhkan.

"Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," tulis manajemen hotel.

***

Artikel ini sudah lebih dulu ditayangkan di detikJabar. Selengkapnya klik di sini.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.