TRIBUN-MEDAN.com - Penyanyi Agnez Mo kembali angkat bicara terkait gugatan Ari Bias terkait royalti lagu yang harus dibayarkan.
Setelah Agnez Mo dituding tidak ada izin membawakan lagu ciptaan Ari Bias.
Melansir dari Wartakotalive, Selasa (18/2/2025) Agnez Mo membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara tersebut.
"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘Setiap Orang Dapat Melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Dalam Sebuah
Pertunjukan Tanpa Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Pencipta dengan Membayar Imbalan Kepada Pencipta, Melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ gitu," terang Agnez Mo.
"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan
Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK," terusnya.
Dari dua pasal yang jadi acuannya, Agnez Mo kemudian mengklaim bahwa apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid.
Sebab, urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.
"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid," ucap Agnez.
"Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ujarnya.
Agnez Mo kemudian menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.
Menurutnya hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.
"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan gak cuman Undang-Undang tapi
ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti," bebernya.
"Nah disitu juga dibilangin kalau harus lewat LMKN blablabla," terang Agnez Mo.
(*/ Tribun-medan.com)