TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Kecelakaan maut terjadi di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025) pagi.
Pasangan suami istri (pasutri), Suparno (60) dan Sumiati (57), tewas setelah tertabrak bus PO Rana Jaya.
Kecelakaan fatal itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ketika bus yang membawa penumpang dari Jakarta dengan tujuan Blitar menabrak pasutri pengendara sepeda motor yang sedang melintasi perempatan.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andang Wastiyono mengatakan, kecelakaan fatal tersebut terjadi karena bus mengabaikan sinyal lampu traffic light yang sedang menyala merah di perempatan tersebut.
“Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan dan menabrak pasutri yang berboncengan mengendarai sepeda motor," ujar Andang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa siang.
Andang mengatakan, pasutri tersebut menyeberangi perempatan dari arah selatan ketika lampu isyarat berwarna hijau.
"Korban ini menyeberang perempatan saat lampu menyala hijau. Tapi busnya dari arah barat menerobos lampu merah," ungkapnya.
Pasutri Suparno dan Sumiati tercatat sebagai warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Menurut Andang, kedua korban meninggal di lokasi kejadian setelah sempat terseret beberapa meter dari titik benturan. Keduanya menderita luka berat pada bagian kepala.
Bus dengan trayek Jakarta-Blitar itu, ujarnya, dikemudikan oleh warga Malang, Danik Eko Irawanto (35).
"Saat ini pengemudi kita tahan untuk kita mintai keterangan," tuturnya.
Andang mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat pengemudi bus dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun.
"Kita akan perdalam lagi nanti dengan pasal-pasal KUHP yang terkait," ungkapnya. (*)