Satu Kali Isi 400 Liter Solar, Tiga Hari Nelayan Tak Melaut karena BBM
Ardhina Trisila Sakti February 19, 2025 08:30 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pria 30 tahun itu termenung sembari melihat bangunan tidak jauh dari tempatnya duduk. Sesekali dia melihat lalu lalang di dekat deretan jeriken yang juga tidak jauh darinya.

Setidaknya aktivitas itu sudah dilakukan selama tiga hari sejak Sabtu (15/2). Dia tak begitu bersemangat karena penantiannya belum membuahkan hasilnya.

“Lah tiga hari ini kami di sini, luntang-lantung gitulah nunggu minyak (solar-red) belum ada, ada juga,” kata Amang, seorang nelayan yang biasa mengisi BBM di Suasana

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PPI Ketapang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/2).

Amang mengaku tak mendapatkan BBM untuk melaut sejak penindakan dugaan penyelewengan yang terjadi SPBUN PPI Ketapang belum lama ini. Dia pun belum berani melaut karena BBM yang tersisa di perahunya dinilai kurang.

“Sejak SPBN ditutup, kami jadi bingung nak kemana nyari solar, karena selama ni tahunya kami kalo ngambil solar ke situ. Nah, kalo dak ade solar macam sekarang, otomatis kapal kami dak bisa jalan bang, minyaknya dikit,” katanya.

“Akhirnya duduk merenung macam ini lah gawi e. Nak nyari solar ke tempat lain serba susah juga, karena pakai minyak kita banyak, sedangkan di tempat lain juga antre,” lanjut Amang.

Dikatakan Amang, biasanya dia mengisi BBM di SPBUN PPI Ketapang sebelum pergi melaut. Satu kali mengisi,
setidaknya mereka menampung 400 liter solar untuk sekali isi. Ia bersama nelayan lainnya bisa membeli sekitar 400 liter solar untuk kebutuhan selama 3-4 hari di laut.

“Sedangkan sekarang ni dak sampai 400 liter solar kami, paling setengah dari itu. Jadi stop dulu kami ngelaut, karena kalo dipaksa bisa berhenti di tengah jalan kapal kami, karena habis minyak. Kami pun dak berani ambil risiko bang,” ujar Amang. 

Pernah disegel

Serupa disampaikan Bahar, nelayan lainnya yang ditemui Bangkapos.com di dekat SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang, Senin (17/2).

“Kayak nih lah gawe, SPBN ditutup nih kami jadi nyari solar kemana-mana,” kata Bahar.

SPBUN dengan nomor 28.001.09 itu memang terpantau sepi dan tidak ada aktivitas. Bahkan gerbang masuk dan keluarnya pun ditutup. Kata Bahar, SPBUN tersebut ditutup sejak beberapa waktu terakhir lantaran adanya kasus penyelewengan solar subsidi oleh salah satu oknum pegawai.

“Gini lah jadinya, satu orang yang berbuat, ratusan orang yang kena (imbasnya-red),” ungkap Bahar.

Penutupan ini membuat aktivitas melaut nelayan setempat menjadi terganggu. Kata Bahar, setidaknya ada kurang lebih 400 kapal nelayan yang bergantung di SPBUN Ketapang tersebut.

“Nelayan di sini ngambilnya (solar) di sini semua. Yang dari Pangkalarang, yang dari Kampung Opas dekat jalan trem itu juga. Pokoknya kalau nelayan Pangkalpinang ngambilnya di sini semua,” sambungnya.

Bahar menyebut, penutupan SPBUN ini membuat nelayan tidak bisa melaut. Mereka pun resah lantaran tidak tau pasti berapa lama SPBUN itu akan ditutup. Apalagi berkaca dari sebelum-sebelumnya, SPBUN Ketapang ini sudah berulang kali terkena kasus serupa.

“Udah enggak tau lah berapa kali (kena kasus-red), pokoknya setiap ganti pengurus ada lagi, ganti lagi ada lagi (kasusnya),” jelas Bahar. Mereka pun khawatir apabila nantinya SPBUN Ketapang ini ditutup dalam waktu yang cukup lama.

“Dulu pernah disegel sampai 2 minggu. Enggak tau lah yang sekarang ini gimana, takutnya kalau dari polisi enggak nutup, dari Pertamina nya yang nutup,” sambungnya.

Penyalahgunaan BBM

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satpolairud Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.  Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 5.000 liter solar bersubsidi dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan

Fatmawati Kelurahan Air Salemba, Kecataman dan Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Air Kepala Tujuh,
Kecamatan Gerunggang. Sementara seorang pelaku bernama Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Octa merupakan karyawan administrasi di SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang. Penetapan tersangka setelah adanya pemeriksaan dan alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut di SPBUN PPI Ketapang.

“Untuk tersangka kita tetapkan satu orang, barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto kepada Bangkapos.com, Minggu (16/2).

Gatot menyebutkan, sebelum menetapkan Andi Octavian Dewindra alias Octa sebagai tersangka, anggota terlebih dahulu mengamankan satu unit truk di Kelurahan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Jumat (14/2).

Ia mengungkapkan truk bermuatan puluhan jeriken berisikan solar tersebut dibawa oleh Endy Rianpumu (33) dan Adam (18), atas perintah dari tersangka Octa.

Dijelaskan Gatot, truk tersebut dibawa dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang menggunakan mobil truk ke gudang yang berada di Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

“Jadi, anggota sebelum menangkap truk ini terlebih dulu mengikuti sampai di gudang milik tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa. Sampai di gudang, anggota menemukan 4 tandon berisikan BBM jenis solar dengan estimasi total 2.600 liter,” terang Gatot. 

Sedangkan solar yang berada di dalam truk, kata Gatot ada 90 jeriken yang berisikan solar sebanyak 2.400 liter.

“Saat ini semua barang bukti kita bawa ke Mapolresta Pangkalpiang termasuk satu unit kendaraan truk,” pungkas Gatot.

Dialihkan ke SPBU

Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi ke SPBUN PPI Ketapang.

Tindakan itu dilakukan setelah SPBUN PPI Ketapang diduga melakukan pelanggaran.

“Pertamina dengan tegas akan memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang, yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penghentian penyaluran sementara,” kata Tjahyo Nikho Indrawan,
Selasa (18/2).

Pihaknya pun mengalihkan sementara, untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada nelayan yang sebelumnya mengambil SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.

“Sehingga untuk sementara ini, pelayanan terhadap nelayan dialihkan ke SPBU reguler terdekat yakni SPBU 24.331.116,” ujarnya. (u2/x1/v1)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.