Danantara Bawahi 2 Perusahaan Induk, Kuasai 99 Persen Kepemilikan Saham
kumparanBISNIS February 22, 2025 12:40 PM
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari bakal membawahi 2 perusahaan induk yakni Holding Investasi dan Holding Operasional, serta menguasai 99 persen kepemilikan saham.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam ayat 24 dan 25 dituliskan di bawah badan pengelola ini, bakal terdapat perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi.
Holding Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Pada ayat setelahnya, ada Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional, BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Lalu, dalam pasal 3AB poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara.
Negara Indonesia yang dimaksud memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3AB.
Begitupun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan.
Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN. Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan.
Adapun tugas dan struktur organisasi ini ditegaskan kembali dalam pasal 3F sebagai berikut:
Pasal 3F
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Holding Investasi
Bagian kedua UU ini mengatur tentang Direksi Holding Investasi. Adapun perubahan, di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG.
"Direksi Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi," bunyi ayat pertama pasal 3AD undang-undang tersebut.
Kemudian, ayat kedua mengatur direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Selanjutnya pada ayat ketiga, dalam hal direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS Holding Investasi.
Ayat selanjutnya, dalam hal RUPS Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi Holding Investasi.
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Holding Operasional
Selanjutnya, selain Holding Investasi, dibentuk juga Holding Operasional yang dibawahi oleh Danantara.
Pasal 3AK
(1) Dalam menjalankan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3F ayat (2), Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional.
(2) Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 3AL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (2), Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.
Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(2) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Operasional.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.