Menteri Nusron: Tidak Benar SHGB di Sepanjang Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut
GH News February 22, 2025 11:04 PM

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak benar dirinya batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Semua SHGB dan SHM sepanjang pagar laut di Desa Kohod Tangerang yang di luar garis pantai dibatalkan.

"Tidak benar kalau ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, kalau di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Punya siapapun. Tidak peduli," kata Nusron, Sabtu (22/2/2025).

Nusron menegaskan, yang benar adalah, bahwa sejak awal dalam kunjungan di Desa Kohod,  ia menyampaikan ada 263 SHGB dan 17 SHM, totalnya ada 280.

Dari 280 itu, yang ada di dalam garis pantai sebanyak 58 bidang, dan yang di luar garis panti ada 222 bidang.

"Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di garis panta, semuanya dibatalkan," tegas Nusron.

Dan sampai saat ini, lanjut Nusron, sudah dibatalkan sebanyak 209 bidang.

"Ada yang dibatalkan oleh pihak BPN,  ada yang dibatalkan melalui proses sukrela,  yaitu semua dokumen sertifikatnya diserahkan kepada BPN," terang Nusron.

Sementara yang 58 bidang, jelas Nusron, karena di dalam garis pantai tidak dibatalkan.

"Adapun yang 13 bidang, saat ini sedang ditela’ah, karena wilayhnya ada bidang tanah yang separuh masuk garis pantai. Artinya, yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai" beber Nusron.

Karena itu, yang menyatakan bahwa ia selaku Menteri ATR/BPN mencabut, batal mencabut SHGB itu tidak benar.

"Dari awal kita konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," ungkap Nusron.

Diaa melanjutkan, bahwa dalam penjelasan kepada media pada Jumat (21/2) kemarin, yang disampaikan adalah update terakhir, yakni sudah 192 SHGB yang dibatalkan, dan 17 SHM dibatalkan, sehingga totalnya ada 209.

Sisanya 58 memang ada di dalam garis pantai.

"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB, ada SHM, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan. Itu saja aturannya, tidak ada kaitan itu milik siapa," pungkas Nusron.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.