Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani merasa trauma membantu orang lain sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Padahal, niatnya Nikita untuk membantu Reza yang sebelumnya mencarinya ke sana dan ke mari.
Bahkan Nikita merasa sakit hati lantaran laporan dokter Reza Gladys.
"Gue tuh sekarang jadi kayak trauma. Niat bantu orang. Si Reza ini kan ingin dibantu," kata Nikita dikutip Grid.ID dari Youtube Comic 8 Revolution, Sabtu (22/2/2025).
"Contohnya gini. Lu gue kasih duit, abis itu lu pergi, terus gue teriakin 'eh maling'. Sakit hati nggak?" lanjutnya.
Setelah kejadian ini, Nikita Mirzani lebih berhati-hati dalam membantu orang lain.
Termasuk juga dalam melakukan kerja sama, ibu tiga anak ini mengharuskan adanya kontak tertulis.
"Jadi gue tuh sekarang gitu. Kalau ada yang minta tolong gue selalu kasih kontrak. Karena gue nggak mau gini gini," ujar Nikita.
Soal apa yang terjadi antara dia dan Reza Gladys, Nikita menyebut itu adalah bentuk kerja sama.
Aktris 38 tahun ini kukuh bantah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita nggak meres, kita nggak melakukan kejahatan, tiba-tiba dilaporkan, cepet banget jadi tersangka. Itu kan jadi pelajaran baru. Padahal dari whatsapp aja sudah jelas kalau itu bentuk kerja sama," jelas Nikita.
Meski demikian, Nikita menegaskan bahwa dia tidak takut dipenjara karena merasa benar.
Dia pun bertekad untuk membuktikan semuanya di pengadilan nanti.
"Ditahan? Ya ditahan aja. Nggak ada masalah kalau itu bisa bikin mereka puas. Pokoknya selama kita bisa membuktikan kita benar, jangan takut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani, asistennya yaitu Mail, dan dokter Oky Pratama dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar.
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025), diumumkan bahwa Nikita dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang.