TRIBUNJATIM.COM - Pemaksaan kerja dialami beberapa pegawai berikut ini.
Seorang pengusaha dan bos di Malaysia memaksa pegawainya bekerja sampai tidak ada kata istirahat.
Karyawan mengaku dipaksa kerja 12 jam tanpa cuti.
Bahkan ada yang sampai sakit batu ginjal karena tak dibolehkan ke toilet.
Dikutip TribunJatim.com dari mStar via TribunTrends.com, Minggu (23/2/2025), mendapatkan pekerjaan yang baik dan memiliki atasan serta rekan kerja yang perhatian adalah impian setiap karyawan.
Tapi sebagai karyawan, jangan pernah biarkan dirimu ditindas oleh atasanmu.
Seorang individu yang menolak mengungkapkan identitasnya menceritakan pengalamannya bekerja di sebuah perusahaan.
Namun perusahaan tersebut diduga memiliki manajemen yang sangat buruk.
"Saya tidak terlibat dalam situasi yang dialami oleh rekan kerja lainnya.
Tetapi saya merasa seperti bersekongkol dengan atasan karena saya bagian dari manajemen."
"Salah satu hal yang dialami pekerja adalah bos memaksa staf bekerja 12 jam tanpa libur sehari pun.
Bayangkan saja 12 jam seminggu sampai Lebaran.
"Jadwal kerja ini sudah dimulai sejak September lalu," ujarnya yang merupakan penanggung jawab pengurusan sertifikat halal perusahaan tersebut.
Dia mengatakan karena pengusaha ingin operasional berjalan cepat.
Seluruh staf harus tetap fokus.
Termasuk saat mengerjakan pekerjaan orang lain.
"Maksud saya, departemen operasi melakukan pengemasan, pembersihan, dan seterusnya.
"Ada staf yang hanya diberi RM1.200 (Rp 4,4 juta).
Selain itu banyak staf yang terkena batu ginjal.
Mereka bisa sakit karena harus membatasi air minum dan tidak bisa sering ke toilet," ungkapnya.
Orang tersebut mengatakan dia sedang dalam proses berhenti dari pekerjaannya.
Ia mengirimkan pemberitahuan dua bulan sebelum mengakhiri masa kerjanya.
"Apa yang bisa saya lakukan?
Sungguh menyedihkan melihatnya," katanya.
Sementara itu, netizen menyarankan agar yang bersangkutan melaporkan perbuatannya ke Dinas Ketenagakerjaan (JTK).
Ini karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
"Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri terkait masalah perdagangan manusia.
Kepada JTK terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan."
"Ini adalah pelanggaran pidana, kerja paksa.
"Kerja paksa. Bisa lapor polisi.
Ini majikan yang jorok," kata salah satu komentar netizen.
Sementara itu, pengguna daring juga menanyakan mengapa para pekerja tidak melakukan protes.
Individu tersebut mengatakan bahwa dia sendiri juga menanyakan hal yang sama.
Ia juga terkejut dengan sikap mereka yang masih bertahan.
"Dia tahu semua karyawannya butuh uang.
Aneh juga kenapa stafnya ikut-ikutan saja.
Tidak ada yang berani melapor," katanya.
Bos lainnya malah apes.
Kasus 15 karyawan toko elektronik sekongkol mencuri barang terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Ulah 15 karyawan toko elektronik ini pun membuat bos kewalahan.
Pencurian ini terendus usai ada pesanan 14 unit TV di toko tersebut.
Kepala Polresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ada sebanyak 15 orang, yakni SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35)," jelasnya dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025).
Edy Setyanto menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada 11 Januari 2025 dan mereka kini dalam tahanan.
Toko elektronik tersebut awalnya menerima order pembelian sebanyak 14 unit TV.
Namun, saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa stok yang tersedia di database sistem adalah 20 unit TV.
"Saat akan dikirim, ternyata barang sebanyak 14 unit sudah tidak ada," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Setelah melakukan pengecekan mendadak, pihak toko menemukan bahwa barang-barang yang tercatat dalam sistem tidak ada di gudang.
"Pengecekan CCTV menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diambil oleh para pelaku yang sudah kita amankan," tuturnya.
Menurut Edy Setyanto, para pelaku bekerja di bagian gudang dan pengiriman, dengan mayoritas beroperasi di bagian gudang.
"Mereka mengambil barang tidak dengan mengakali sistem, tetapi pada saat ada pesanan order, barang diambil bersama-sama dengan barang yang dipesan. Nanti, saat ada order, mereka menyisipkan barang lagi," jelasnya.
Edy Setyanto menambahkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dan uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.
Kerugian yang dialami oleh toko elektronik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 roll kabel, 7 TV LED dan smart TV, mesin cuci, serta speaker aktif.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.