Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
Pravitri Retno W February 24, 2025 06:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran mudik gratis Jawa Tengah (Jateng) untuk lebaran tahun 2025 dibuka hari ini, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran ini dibuka untuk perantau yang memiliki KTP Jateng di Jabodetabek yang ingin pulang kampung ke Kabupaten/Kota di Jateng menggunakan armada bus.

Calon pemudik dapat mendaftar secara online melalui laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Pemudik yang berhak mengikuti program ini berasal dari profesi tertentu.

Selengkapnya, simak syarat dan informasi di bawah ini.

Link pendaftaran mudik gratis Jateng tahun 2025

Syarat Daftar Mudik Gratis Jateng 2025

  1. Pemudik diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah bagi ketua kelompok/kepala keluarga
  2. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
  3. Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI
  4. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
  5. Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
  6. Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dokumen yang Diunggah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok 
  3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll 
  4. Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.

Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

  1. KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)
  2. KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)
  3. KABUPATEN BATANG (1 BUS)
  4. KABUPATEN BLORA (3 BUS)
  5. KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS
  6. KABUPATEN BREBES (1 BUS)
  7. KABUPATEN CILACAP (3 BUS)
  8. KABUPATEN DEMAK (1 BUS)
  9. KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)
  10. KABUPATEN JEPARA (1 BUS)
  11. KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)
  12. KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)
  13. KABUPATEN KENDAL (1 BUS)
  14. KABUPATEN KLATEN (3 BUS)
  15. KABUPATEN KUDUS (1 BUS)
  16. KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)
  17. KABUPATEN PATI (1 BUS)
  18. KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)
  19. KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)
  20. KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)
  21. KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)
  22. KABUPATEN REMBANG (4 BUS)
  23. KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)
  24. KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)
  25. KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)
  26. KABUPATEN TEGAL (2 BUS)
  27. KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)
  28. KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)
  29. KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)
  30. KOTA MAGELANG (1 BUS)
  31. KOTA PEKALONGAN (1 BUS)
  32. KOTA SALATIGA (1 BUS)
  33. KOTA SEMARANG (1 BUS)
  34. KOTA SURAKARTA (4 BUS)
  35. KOTA TEGAL (1 BUS)
  36. BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

(Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.