TRIBUNTRENDS.COM - Inilah profil dan harta kekayaan Ade Sugianto, pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024 yang batal dilantik menjadi bupati.
Sosok Calon Bupati Tasikmalaya 2025, Ade Sugianto, resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sebuah putusan yang mengejutkan banyak pihak.
Putusan ini mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, dengan Ade Sugianto dinyatakan tidak dapat melanjutkan langkahnya sebagai calon bupati.
Gugatan yang berujung pada keputusan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Pilkada Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Sebelumnya, pasangan yang menggugat ini telah kalah dalam penghitungan suara melawan Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz.
Namun, melalui proses hukum yang cukup panjang, putusan MK membalikkan keadaan dan menyatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya.
Masalah utama yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan status jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati.
MK menilai bahwa Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, sehingga melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada fakta bahwa Ade telah mengemban tugas sebagai Bupati Tasikmalaya tidak hanya setelah Pilkada 2020, namun juga sempat menjabat sementara sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati setelah pengunduran diri Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pada awalnya, Ade Sugianto menggantikan posisi Uu Ruzhanul Ulum setelah yang bersangkutan terpilih dalam pemilu 2018 sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam penugasannya sebagai Plt, Ade menjalankan fungsi-fungsi Bupati sampai dengan pelantikan Bupati definitif.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa masa jabatan yang dijalani Ade Sugianto sebagai Pelaksana Tugas Bupati tersebut juga dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati, meskipun statusnya pada saat itu bukan Bupati definitif.
Hal ini tercermin jelas dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Dalam penjelasannya, Guntur Hamzah mengutip Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang diterbitkan pada 5 September 2018.
Surat tersebut menunjuk Ade Sugianto untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati hingga Bupati definitif dilantik.
Hal ini menunjukkan bahwa Ade telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati meski secara formal tidak menjabat sebagai Bupati definitif pada saat itu.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati," ujar Hakim Guntur dalam pembacaan pertimbangannya.
Dengan demikian, menurut MK, masa jabatan Ade Sugianto yang berlangsung lebih dari dua setengah tahun pada periode pertama dihitung sebagai satu periode jabatan penuh, yang berarti ia sudah melewati batas maksimum dua periode jabatan kepala daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan ini membawa dampak besar bagi Pilkada Tasikmalaya 2024, karena dengan disqualifikasinya Ade Sugianto, KPU diminta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan namanya sebagai calon.
Hal ini berarti Pilkada Tasikmalaya akan digelar kembali dengan calon-calon yang baru, memberikan kesempatan bagi pasangan calon lain untuk bersaing memperebutkan kursi Bupati Tasikmalaya.
Profil Ade Sugianto
Ade Sugianto, lahir pada 26 Februari 1966, merupakan politisi asal Tasikmalaya yang dikenal sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 2018.
Beliau berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan memiliki perjalanan karier politik yang cukup panjang dan berwarna.
Karier politiknya dimulai pada periode 1999–2004, ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Tasikmalaya.
Setelah itu, ia menjadi Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya pada periode 2009–2014, yang semakin memperkuat kiprahnya dalam dunia politik daerah.
Pada tahun 2011, Ade terpilih menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya dan menjabat selama dua periode berturut-turut, dari 2011 hingga 2016, serta 2016 hingga 2018.
Puncak kariernya datang ketika ia menggantikan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
Mulai 5 September 2018, Ade Sugianto resmi menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dan terpilih kembali dalam Pilkada 2020 bersama pasangannya, Iip Miptahul Paoz, yang mengantarkan mereka untuk memimpin hingga 2024.
Riwayat Pendidikan:
Riwayat Pekerjaan:
Pilkada 2024:
Pada Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, dengan nomor urut 03. Mereka diusung oleh koalisi tiga partai besar, yakni PDI-P, PKB, dan Nasdem.
Sementara pasangan calon lainnya adalah Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly yang diusung oleh Partai Golkar dan PAN, serta Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang diusung oleh koalisi PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat.
Dalam hasil rekapitulasi Pilkada Tasikmalaya 2024, pasangan Ade-Iip unggul dengan perolehan 487.854 suara (52,02 persen), sementara pasangan Iwan-Dede meraih 192.189 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep-Asep mendapat 257.843 suara (27,49 persen).
Namun, meskipun telah memperoleh kemenangan dalam Pilkada 2024, Ade Sugianto harus menghadapi tantangan besar setelah disqualifikasinya sebagai calon Bupati oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
MK menyatakan bahwa Ade telah menjabat lebih dari dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pemilihan Kepala Daerah.
Akibatnya, Pilkada Tasikmalaya akan diulang tanpa mencantumkan nama Ade Sugianto sebagai calon Bupati, membuka peluang bagi pasangan calon lain untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Harta Kekayaan:
Per tanggal lapor 31 Desember 2023, Ade Sugianto memiliki harta kekayaan sejumlah Rp.5.066.325.923
Berikut rincian harta kekayaan Ade Sugianto:
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 1.876.300.000
Terdiri atas beberapa properti yang tersebar di Kabupaten/Kota Sleman dan Tasikmalaya, dengan rincian sebagai berikut:
1. MOTOR, CBR Sepeda Motor Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 14.500.000
2. MOBIL, FIAT 100 Sedan Tahun 1956, Hasil Sendiri Rp. 12.000.000
3. MOBIL, Mercedes Benz Sedan Tahun 1963, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
4. MOBIL, VW 1500 Sedan Tahun 1967, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
5. MOBIL, VW 1200 Sedan Tahun 1965, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
6. MOBIL, Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 23.000.000
7. MOBIL, Toyota Land Cruiser Pick Up Tahun 1990, Hasil Sendiri Rp. 27.500.000
8. MOBIL, Daihatsu Charade - Tahun 1986, Hasil Sendiri Rp. 13.000.000
9. MOTOR, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 6.000.000
10. MOTOR, Honda Sepeda Motor Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
11. MOBIL, Toyota FJ 40RV.UC Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 43.000.000
12. MOBIL, VW Jeep Safari 185 051 1600 CC Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000
13. MOBIL, Daihatsu Rocky/F78/Jeep Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 35.000.000
14. MOBIL, Safari 1600 CC Jeep 182 051 Tahun 1975, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
15. MOBIL, Smart Fortwo FTW052CW MHO Coupe AT/Minibus Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 135.000.000
16. MOBIL, Land Rover Canvas 83 WD Tahun 1975, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
17. MOBIL, Suzuki ST 20 - Tahun 1983, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000
18. MOTOR, Honda ACH1M21B05A/T/SOLO Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 8.500.000
19. MOBIL, Toyota LC Canvas - Tahun 1987, Hasil Sendiri Rp. 43.000.000
20. MOTOR, Royal Enfield Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 67.000.000
21. MOTOR, Piaggio V GTS 150 3VIEAT/Scooter Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 16.000.000
22. MOBIL, Mercedes Benz OM364-A/700/Mobil Bus Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 31.000.000
23. MOBIL, Jeep Patriot 2.4LAT/Jeep Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 280.000.000
24. MOBIL, Toyota KF20R-KDF-BOX Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 19.000.000
25. MOTOR, Vespa PX 150 Excel/Scooter Tahun 1997, Hasil Sendiri Rp. 5.500.000
26. MOBIL, Land Rover Jeep Tahun 1963, Hasil Sendiri Rp. 120.000.000
27. MOTOR, Piaggio Liberty 150 IE AT Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
28. MOBIL, Mini Cooper Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 254.000.000
29. MOBIL, Toyota FJ.75 Tahun 1990, Hasil Sendiri Rp. 80.000.000
30. MOBIL, Toyota Kijang Pick Up Tahun 1979, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
31. MOBIL, Honda HR-V Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 170.000.000
32. MOTOR, Honda T4G02T31LOM/T Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000
33. MOBIL, Toyota Crown Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp. 19.500.000
34. MOBIL, Toyota Crown Tahun 1972, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
35. MOBIL, Honda Accord 1.6MT Tahun 1978, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
36. MOBIL, Toyota Starlet 1.0 Tahun 1986, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
37. MOBIL, Mitsubishi Colt T 120 Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp. 24.000.000
38. MOBIL, Mitsubishi Colt T 120 Tahun 1977, Hasil Sendiri Rp. 19.000.000
39. MOBIL, Toyota Crown Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 19.000.000
40. MOBIL, Toyota Crown Deluxe 2.600 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
41. MOBIL, Mitsubishi Star Wagon Tahun 1981, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000
42. MOBIL, Toyota Corolla 1.600 CC SE Limited/AE Tahun 1991, Hasil Sendiri Rp. 24.000.000
43. MOBIL, Mitsubishi Lancer DOHC 16 V Tahun 1991, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000
44. MOBIL, Toyota Kijang Super KF 40 SHORT Tahun 1986, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000
45. MOTOR, Honda C70 Tahun 1973, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000
46. MOBIL, Toyota Kijang KF 40 Short Tahun 1988, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000
47. MOTOR, Honda GL 100 Tahun 1984, Hasil Sendiri Rp. 4.500.000
48. MOBIL, Toyota Kijang KF 20 Tahun 1982, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
49. MOBIL, Toyota Kijang Super SH/KF 40 Tahun 1986, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
50. MOBIL, Daihatsu S38P Tahun 1997, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
51. MOBIL, Suzuki Katana GX Short Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp. 25.800.000
52. MOBIL, Fiat 1300 Tahun 1964, Hasil Sendiri Rp. 14.500.000
53. MOBIL, Suzuki Jimny 2020 AT Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 257.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 510.157.400
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 435.568.523
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 5.066.325.923
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.066.325.923.