Kepala Desa Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Sosok Arsin dahulu disegani di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dia dijaga ketat pengawal saat bertemu dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Jumat (24/1/2025).
Nama Arsin mencuat usai melontarkan ucapan kontroversialnya usai mengatakan "area pagar laut dulunya adalah empang" di depan Nusron.
Namun ucapan Arsin dipatahkan oleh Nusron bahwa area itu masuk kategori tanah musnah karena tidak terlihat material fisiknya.
Nusron kala itu berseloroh tak mau debat dengan Arsin karena takut dengan banyaknya pengawal Arsin.
"Nggak mau debat, nanti gak bisa pulang," kata Nusron kala itu.
Dari informasi yang diperoleh, para pengawal Arsin ini pun disebar di berbagai sudut Desa Kohod.
Mereka mengenakan baju preman, para pengawal tersebut berkerumun di titiktitik desa.
Tugas mereka mengawasi setiap tamu yang datang dan tak dikenal terutama media.
Selain terkesan menyelidik, orangorang itu merekam dengan kamera ponsel terutama ketika 'orang asing' itu berada di area pagar laut dan gusuran relokasi.
Kekinian pengawal Arsin tidak nampak satu pun saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
Arsin terkesan tidak punya 'power' setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Tribunnews.com, Kades Kohod yang mulai menjabat 2021 itu tertunduk lesu, memakai masker, dan topi.
Hanya ada dua kuasa hukumnya yang mendampingi satu di antaranya bernama Yunihar.
Tidak diketahui pasti kendaraan yang ditumpangi Arsin ke Mabes Polri.
Dia terlihat berjalan kaki sebelum tiba Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim pukul 13.09 WIB.
Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan Arsin meski sejumlah pertanyaan diajukan terkait kebenaran dari pemalsuan dokumen SHGB.
Kuasa Hukumnya Yunihar terlihat sempat memegang pundak kliennya saat memberikan komentar singkat kepada wartawan.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.
Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.
"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.
Duduk PerkaraDittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersamasama memalsukan suratsurat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersamasama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolaholah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.