Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Wahyu Gilang Putranto February 24, 2025 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan satu tersangka berinisial HR (48) dari kasus penganiayaan Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Dikutip dari Tribun Jateng, tersangka merupakan polisi berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. 

"Sudah penetapan tersangka," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, keluarga korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tewasnya Darso ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan. 

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Tak Puas dengan Penetapan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, pihaknya tidak puas atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus tewasnya Darso.

Ia berujar, seharusnya keenam polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."

"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," ucap Antoni, Senin.

Selain itu, Antoni mengaku berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.

Saat itu, jelasnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya dihajar oleh enam anggota polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya, termasuk dalam kasus ini. Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."

"Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," terang Antoni.

Meski begitu, Antoni menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan.  

Ia berharap, penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lain untuk menjadi tersangka.

"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."

"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," ungkapnya.

Antoni lantas meminta Polda Jateng supaya segera melakukan penahan terhadap tersangka.

"Harus segera ditahan. Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Ia juga menuntut agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses.

Ia meminta mereka disanksi berat jika terbukti bersalah. 

"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan. Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiayaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.

(Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.