Tok! Kemenangan Pasangan Zakiyah-Najib Batal, MK: Pilkada Kabupaten Serang 2024 Wajib Diulang
Januar Imani Ramadhan February 25, 2025 12:31 AM

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangan bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Diketahui, keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi, dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, dan KPU Kabupaten Serang.

Selanjutnya MK turut memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang.

Terakhir, MK memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai kewenangannya.

Sebagai informasi, pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah - Najib Hamas (Zakiyah-Najib) unggul pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Dari hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.

Sementara, lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy dan pasangannya Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.

(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)

#phpu #mahkamahkonstitusi #bupatiserang #pilkada2024

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.