Cara Lapor Masa PPN Nihil di Coretax DJP dengan Mudah dan Praktis
Berita Hari Ini February 25, 2025 11:00 AM
Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus menyampaikan laporan perpajakannya dalam bentuk SPT. Surat Pemberitahuan atau SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap bulan, meskipun masa pajaknya nihil (0).
Melaporkan PPN nihil sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan perpajakan. Dikutip dari pajak.go.id, batas akhir pengajuan SPT masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Sebaiknya, laporan disampaikan tepat waktu guna menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara lapor PPN nihil di Coretax DJP? Untuk mengetahui caranya, simak penjelasannya berikut.

Cara Lapor PPN Nihil di Coretax DJP

Ilustrasi cara lapor PPN nihil di Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor PPN nihil di Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mengutip dari “Buku Pintar Menghitung Pajak” karya Yustinus Prastowo dkk, terdapat tiga jenis status SPT pajak, yaitu nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. Status SPT nihil berarti tidak ada pajak yang terutang, atau jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dibayar sendiri atau dipungut oleh pihak lain.
Sederhananya, wajib pajak dengan status SPT nihil tidak perlu membayar pajak karena penghasilan mereka umumnya lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk melaporkan PPN nihil di Coretax DJP, prosesnya cukup sederhana.
Dirangkum dari unggahan YouTube berjudul “Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax” oleh Sahabat Pajak Channel, berikut langkah-langkahnya:
  • Akses situs resmi Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Login menggunakan ID pengguna, kata sandi, dan kode captcha yang tertera.
  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke menu profil wajib pajak atas nama penanggung jawab perusahaan.
  • Di bagian kanan atas, klik untuk mengganti akun utama pribadi menjadi akun wajib pajak perusahaan.
  • Pilih nama perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Klik "Surat Pemberitahuan" atau "SPT".
  • Akan muncul empat pilihan untuk surat pemberitahuan atau SPT.
  • Pada dashboard, klik ikon pensil dengan tulisan “Lihat”.
  • Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Pernyataan". Jangan lupa mencentang kotak kecil pernyataan di kiri atas dan isi jabatan penanda tangan, seperti Direktur, Manajer Keuangan, atau lainnya.
  • Klik "Bayar dan Lapor", lalu Anda akan diarahkan ke menu konfirmasi tanda tangan dokumen.
  • Masukkan kata sandi penandatangan dengan kode paspres pemilik otoritas.
  • Klik "Simpan" di bagian kiri bawah.
  • Akan muncul notifikasi bahwa tanda tangan dokumen sedang diproses. Klik "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk memeriksa statusnya.
  • Setelah itu, Anda akan kembali ke dashboard SPT yang telah disampaikan.
  • Scroll ke bawah untuk melihat data SPT Masa yang telah dilaporkan sebelumnya.
  • Untuk melihat data SPT terbaru, klik "Unduh" pada kotak kecil.
  • Buka file yang diunduh untuk melihat file tersebut dalam format PDF.
  • Untuk mencetak tanda terima bukti pengiriman SPT, klik kotak kecil hijau sebagai tanda terima.
Baca juga: Status SPT Nihil Artinya Apa? Ini Penjelasannya
(RK)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.