Bawaslu Perketat Pengawasan PSU di 24 Daerah, Minta KPU Cermat Verifikasi Data Pemilih
Dewi Agustina February 25, 2025 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan langkah-langkah yang akan mereka tempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Setelah itu, Bawaslu akan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan seluruh proses PSU sesuai dengan aturan.

Bawaslu juga akan memastikan KPU melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan. 

Salah satu fokus utama adalah verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.

"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," tegasnya.

Sementara kepada jajaran pengawasnya, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. 

Sebanyak 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Berdasarkan rangkuman, Selasa (25/2/2025), total 40 perkara yang diputuskan oleh MK, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (24/2/20245). 

Dari 40 perkara itu, 26 gugatan di antaranya dikabulkan sebagian oleh MK.

Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara dalam amar putusannya meminta KPU untuk menggelar PSU.

Kemudian untuk satu perkara yakni nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara lainnya yakni nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Jayapura, KPU diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.

Daftar 24 Pilkada yang harus menggelar PSU:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.