TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan langkah-langkah yang akan mereka tempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Setelah itu, Bawaslu akan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan seluruh proses PSU sesuai dengan aturan.
Bawaslu juga akan memastikan KPU melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan.
Salah satu fokus utama adalah verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," tegasnya.
Sementara kepada jajaran pengawasnya, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan.
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024.
Sebanyak 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan rangkuman, Selasa (25/2/2025), total 40 perkara yang diputuskan oleh MK, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (24/2/20245).
Dari 40 perkara itu, 26 gugatan di antaranya dikabulkan sebagian oleh MK.
Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara dalam amar putusannya meminta KPU untuk menggelar PSU.
Kemudian untuk satu perkara yakni nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara lainnya yakni nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Jayapura, KPU diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.